SiLPA APBD Bontang 2025 Rp282 Miliar, Pansus DPRD Soroti Serapan Belanja Rutin dan Minta Rincian

SiLPA APBD Bontang 2025 Rp282 Miliar, Pansus DPRD Soroti Serapan Belanja Rutin dan Minta Rincian

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Bontang memberikan sejumlah catatan atas realisasi belanja Pemerintah Kota Bontang pada tahun anggaran 2025. Evaluasi tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD pada Rabu (13/5/2026) pagi oleh Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry.

Dalam dokumen Pansus, disebutkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas toleransi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) paling tinggi 3 persen pada tahun anggaran 2027. Pansus menilai SiLPA Bontang pada 2025 tergolong tinggi, yakni mencapai Rp282 miliar dari total APBD Rp3,1 triliun, dengan serapan anggaran sekitar 93 persen.

Pansus juga mencatat bahwa besarnya SiLPA tersebut justru banyak berasal dari belanja rutin. Contohnya pada pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, serta belanja rutin untuk listrik dan air.

Menurut Pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum menjadikan realisasi tahun sebelumnya sebagai pembelajaran dalam menyusun alokasi anggaran, sehingga terdapat penganggaran yang dinilai berlebih pada 2025.

“Oleh karena itu Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pengawasan anggaran dan optimalisasi kinerja untuk menghindari SiLPA yang terlalu tinggi,” ujar Alfin.

Selain rekomendasi perbaikan perencanaan dan pengawasan, Pansus juga meminta Wali Kota Bontang memberikan penjelasan rinci terkait besarnya SiLPA tersebut. Alfin menyatakan pihaknya menunggu penjelasan itu sebagai bagian dari transparansi kepada publik.

Di sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menjelaskan bahwa membengkaknya SiLPA dipengaruhi adanya dana transfer yang masuk pada akhir tahun. Menurutnya, OPD tidak mampu menyerap anggaran yang datang di penghujung tahun tersebut sehingga menyisakan anggaran.

Neni juga menilai SiLPA tidak selalu harus dipandang buruk karena dapat membantu daerah memaksimalkan pelaksanaan kerja pada tahun berikutnya, mengingat dana itu tercatat sebagai kas daerah. Ia menambahkan, pada awal tahun pemerintah daerah juga harus memastikan pembayaran gaji ASN tidak tertunda.

Selain itu, Neni menyebut ada program yang sudah dianggarkan namun harus diefisiensi atas permintaan pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi beban daerah karena anggaran yang telah diplot akhirnya harus ditunda.