Manado — Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara mengecam pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Sulut, Julius Jems Tuuk, yang mengancam akan menangkap aktivis lingkungan dan masyarakat yang menolak pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menyatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan publik yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan dan ruang hidup warga.
“Penolakan terhadap kebijakan publik adalah bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Ancaman untuk menangkap aktivis lingkungan maupun warga yang menyampaikan penolakan merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” kata Finda dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Finda merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, Finda menambahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifli Madina, menilai ancaman kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan penolakan terhadap RTRW berpotensi menimbulkan ketakutan di ruang publik dan mempersempit ruang dialog dalam proses pengambilan kebijakan.
“Dalam isu tata ruang, partisipasi publik sangat penting. Masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran mereka jika kebijakan yang diambil dinilai berpotensi merusak lingkungan atau mengancam ruang hidup masyarakat,” ujar Julkifli.
Menurutnya, aktivis lingkungan, masyarakat sipil, dan jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ia menegaskan kritik, penolakan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokratis.
“Karena itu, respons terhadap aspirasi masyarakat seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka, bukan dengan ancaman kriminalisasi,” kata Julkifli.
SIEJ Sulut juga mendorong DPRD Sulawesi Utara dan para pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi lingkungan dalam pembahasan RTRW. Menurut SIEJ, kebijakan tata ruang perlu disusun secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta keselamatan ruang hidup masyarakat.
“SIEJ Sulut menolak segala bentuk ancaman atau kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ruang demokrasi harus dijaga agar masyarakat tetap bebas bersuara terkait kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan di Sulawesi Utara,” ujar Finda.

