Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Jumat (20/6/2025). Agenda sidang adalah mendengar keterangan pihak terkait, ahli Presiden, dan ahli Pemohon. Pihak terkait yang dihadirkan ialah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), sementara ahli yang dihadirkan Presiden memberikan keterangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, selaku ahli yang dihadirkan Presiden, menyampaikan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara. Menurutnya, ketentuan itu melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pimpinan partai politik, karena potensi konflik kepentingannya dinilai lebih besar.
“Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari partai politik,” ujar Agus dalam persidangan.
Agus menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum tata negara bahwa jabatan pengurus organisasi profesi bersifat strategis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dijabat oleh individu yang aktif dalam struktur partai politik. Ia menilai, jabatan pimpinan partai politik secara inheren membawa misi ideologis dan kepentingan politik tertentu yang dapat memengaruhi independensi organisasi advokat.
Dalam keterangannya, Agus juga menyinggung kondisi pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara, seperti menteri atau setingkat menteri, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Menurutnya, yang bersangkutan tidak bertindak sebagai pemegang otoritas tunggal karena kepemimpinan organisasi advokat bersifat kolegial. Dengan demikian, keputusan dan tindakan organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus DPN Peradi.
Selain itu, Agus menyatakan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara tidak melarang pejabat negara merangkap sebagai pengurus organisasi profesi. Ia menambahkan, organisasi advokat bukan organisasi yang dibentuk dan dijalankan dengan pembiayaan dari APBN dan/atau APBD, melainkan dibiayai secara mandiri oleh para pengurus organisasi.
Ikadin, melalui kuasa hukumnya I Made Agus Rediyudana, menyampaikan pandangan bahwa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan sebagai pejabat negara. Ia mencontohkan posisi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Menurut Ikadin, tugas dan kewenangan organisasi advokat memiliki kekhususan yang berbeda dan tidak dimiliki oleh pejabat negara.
Ikadin juga menyatakan advokat yang menjadi pimpinan organisasi advokat dan kemudian diangkat Presiden menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. Namun, statusnya sebagai advokat tidak hilang. Larangan menjalankan profesi selama menjabat diterjemahkan dalam bentuk surat permohonan cuti untuk tidak menjalankan tugas profesi advokat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon tidak jadi mengajukan ahli. Dengan demikian, sidang tersebut menjadi sidang terakhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan atas permohonan Pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Advokat Andri Darmawan yang memohon pengujian materi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, sebagaimana telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022, berbunyi: “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Andri berpendapat, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara dapat membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri karena adanya potensi intervensi kekuasaan pemerintahan. Ia mencontohkan Otto Hasibuan yang diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024, namun hingga kini masih menjabat Ketua Umum Peradi.
Pemohon juga menyoroti rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5–6 Desember, yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Dalam rekomendasi itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.
Menurut Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), rekomendasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kapasitas Otto sebagai pejabat negara dan dapat dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator terkait. Ia juga menyatakan rekomendasi itu bertentangan dengan kondisi faktual banyaknya organisasi advokat yang secara de facto menjalankan tugas dan fungsi organisasi advokat.
Andri turut mengaitkan hal tersebut dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah advokat tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada, yaitu Peradi dan KAI.
Selain itu, Pemohon menilai terdapat ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena Otto disebut memimpin Peradi selama tiga periode, sementara Mahkamah membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat hanya dua periode. Menurut Pemohon, rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan karena sulit memisahkan kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan Pemohon.

