MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Pengadilan Tipikor Medan kembali menghadirkan saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Para saksi menjelaskan proses perubahan tata ruang pada kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa.
Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, menerangkan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah berlangsung sejak 2009. Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan, namun kemudian berkembang menjadi permukiman.
Imran menyebut perubahan RTRW mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Ia menambahkan, pembahasan Perda RTRW diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Imran juga menyampaikan bahwa perubahan RTRW dilakukan untuk melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang saat itu belum memiliki Perda RTRW definitif. Perubahan tersebut, kata dia, turut mempertimbangkan perkembangan wilayah yang telah dipenuhi permukiman warga.
Selain Imran, persidangan menghadirkan enam saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, menjelaskan setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang ditetapkan dalam RTRW. Ia menyebut KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN.
Dari proses tersebut, kata Rachmadsyah, kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku. Ia menegaskan PPG yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.
Rachmadsyah juga menyampaikan bahwa perubahan pola ruang sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk zona permukiman perkotaan. Kondisi itu, menurutnya, menjadi dasar pemerintah daerah dalam menerbitkan dokumen perencanaan ruang dan perizinan pembangunan.
Keterangan serupa disampaikan Robet Jaksen Sembiring. Ia mengatakan perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011. Dalam pembahasan RTRW, kata Robet, telah tercantum rencana pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Robet menambahkan, penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku, setelah penilaian teknis dan verifikasi dokumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, menyatakan sejak 2023 pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Ia menegaskan seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku.
Para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

