Sidang perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue untuk tahun anggaran 2019 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Perkara ini dilimpahkan sejak Desember 2022, dan sidang terakhir digelar pada 20 Januari 2023 dengan agenda putusan sela.
Dalam kasus ini, terdapat enam terdakwa yang dibagi dalam dua berkas terpisah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan yang didakwakan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,8 miliar.
Enam terdakwa dalam dua berkas
- Murniati, mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014–2019
- Irawan Rudiono, mantan anggota DPRK Simeulue periode 2014–2019
- Poni Harjo, mantan anggota DPRK Simeulue periode 2014–2019
- Astamuddin, mantan Sekretaris DPRK Simeulue
- Mas Etika Putra, mantan Kepala Bagian Administrasi, Kesekretariatan, Keuangan dan Program Sekretariat DPRK Simeulue
- Ridwan, Bendahara Pengeluaran DPRK Simeulue
Dakwaan terhadap mantan anggota DPRK
Dalam dakwaan primer, tiga mantan anggota DPRK tersebut didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menginisiasi penyediaan tiket pesawat dan tagihan hotel fiktif, menandatangani surat tugas perjalanan dinas untuk kegiatan fiktif dan mark up, serta tidak melaksanakan perjalanan dinas konsultasi/koordinasi ke kementerian/lembaga di beberapa wilayah.
Mereka juga didakwa tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dan bimbingan teknis (bimtek) namun tetap menerima uang perjalanan dinas, mengajukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah kepada bendahara pengeluaran, dan turut menikmati dana perjalanan fiktif. Jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 25/LHP/XXI/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp2,80 miliar lebih. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan subsider, ketiganya didakwa melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan rincian keuntungan yang disebutkan untuk masing-masing terdakwa:
- Murniati: Rp192,2 juta
- Irawan Rudiono: Rp67,6 juta
- Poni Harjo: Rp168,4 juta
Selain itu, dakwaan subsider juga menyebut adanya keuntungan bagi pihak lain, yakni Astamuddin Rp41,5 juta, Mas Etika Putra Rp75,4 juta, Ridwan Rp37,9 juta, 24 anggota DPRK Kabupaten Simeulue (gabungan masa jabatan 2014–2019 dan 2019–2024) sebesar Rp1,94 miliar lebih, serta 44 aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue sebesar Rp272,4 juta.
Dalam dakwaan subsider, para mantan anggota DPRK tersebut juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,80 miliar lebih. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan terhadap pejabat sekretariat DPRK
Terhadap tiga pejabat sekretariat DPRK Simeulue, jaksa mendakwa dalam dakwaan primer bahwa mereka melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah, menyusun pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, serta mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas lebih tinggi dari realisasi pengeluaran.
Mereka juga didakwa memperoleh dana perjalanan dinas luar daerah berdasarkan pertanggungjawaban fiktif. Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dengan nilai yang disebutkan antara lain Astamuddin Rp41,5 juta, Mas Etika Putra Rp75,4 juta, dan Ridwan Rp37,9 juta, serta pihak-pihak lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan, dengan total kerugian negara Rp2,80 miliar lebih. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, ketiganya didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadwal sidang lanjutan
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Februari 2023.

