Pengadilan Negeri Liwa kembali menggelar sidang dua perkara perdata yang diajukan nasabah terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Liwa pada Selasa, 19 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli.
Dalam kedua perkara tersebut, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin bersama tim, menghadirkan saksi ahli yang sama, yakni Zulfi Diane Zaini, dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL). Zulfi memiliki kompetensi di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan penyelesaian sengketa.
Dua gugatan itu berawal dari persoalan pelaksanaan lelang agunan kredit yang dinilai merugikan debitur. Para penggugat menyoroti sejumlah aspek dalam proses penyelesaian kredit, mulai dari mekanisme pelelangan objek jaminan, keterlibatan debitur dalam proses lelang, hingga transparansi hasil penjualan aset yang dilelang.
Salah satu perkara diajukan oleh Kustiawan yang sebelumnya memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp2,1 miliar. Perkara lainnya diajukan Siti Amiroh yang memiliki total pokok pinjaman sebesar Rp1,255 miliar dan disebut telah melakukan pembayaran sekitar Rp496 juta.
Kuasa hukum penggugat menyatakan kedua kliennya merasa dirugikan karena objek jaminan telah dilelang, namun masih menyisakan kewajiban kredit yang dipersoalkan. Selain itu, terdapat dugaan tidak terpenuhinya hak-hak debitur dalam proses pelelangan, termasuk terkait informasi dan dokumen hasil lelang.
Di hadapan majelis hakim, Zulfi Diane Zaini menjelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dan eksekusi agunan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Ia menegaskan debitur seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses pelelangan objek jaminan.
Zulfi juga menyoroti risalah lelang sebagai dokumen resmi yang diterbitkan pejabat lelang. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kedudukan hukum penting dan semestinya dapat diketahui debitur guna memastikan kejelasan hasil penjualan aset serta perhitungan kewajiban yang tersisa.
“Dalam penyelesaian kredit bermasalah terdapat prosedur yang harus dijalankan secara transparan dan tetap memperhatikan hak-hak debitur. Jika debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu diuji dalam persidangan,” ujar Zulfi.
Fesbian Fajrin mengatakan kehadiran saksi ahli bertujuan memperkuat dalil gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang agunan yang menjadi objek sengketa. “Kami berharap keterangan ahli dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Fesbian.
Fesbian juga menyampaikan bahwa sebelumnya Siti Amiroh disebut telah mendatangi pihak BRI untuk melakukan pembayaran utang sekaligus mengambil satu sertifikat yang diagunkan. Namun, menurutnya, kliennya pulang dalam keadaan kecewa karena ditolak dengan alasan harus melunasi seluruh utang terlebih dahulu.
“Atas kejadian tersebut kami merasa hak klien kami dizalimi. Kami berharap pengadilan dapat berpihak kepada nasabah dan mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.