Sidang Dugaan Penipuan Pengadaan Food Tray MBG di Sukabumi: Bank Ungkap Dua Cek Ditolak, Pesanan Mandek di Satu Kontainer

Sidang Dugaan Penipuan Pengadaan Food Tray MBG di Sukabumi: Bank Ungkap Dua Cek Ditolak, Pesanan Mandek di Satu Kontainer

Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (18/5/2026). Perkara tersebut teregister dengan nomor 70/PID.B/2026/PN SKB dan disidangkan di PN Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama Hakim Anggota Siti Yuristya dan Miduk Sinaga, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Harahap.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima saksi yang terdiri dari tiga perwakilan perbankan—dua dari Bank BRI dan satu dari Bank Mandiri—serta dua saksi dari pihak swasta, yakni Direktur PT Raya Sentosa dan rekannya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menyampaikan sejumlah fakta yang terungkap. Menurutnya, keterangan tiga saksi dari perbankan di bawah sumpah menguatkan adanya penolakan pencairan dua cek yang disebut diberikan terdakwa kepada kliennya, Febri, sebagai bukti pembayaran.

“Dua cek tersebut diberikan oleh terdakwa kepada klien kami sebagai bukti pembayaran. Cek pertama bernilai Rp500 juta, dan cek kedua sekitar Rp235 juta. Namun, saat hendak dicairkan, pihak bank menerangkan bahwa saldonya kosong, sehingga terbitlah SKP,” kata Saleh Arif.

Fakta lain muncul saat JPU memeriksa saksi dari PT Raya Sentosa selaku pihak yang disebut menjadi vendor pengadaan wadah makanan. JPU mempertanyakan kecukupan modal Rp500 juta untuk membiayai pesanan terdakwa sebanyak 200 ribu pieces food tray.

Saleh Arif menyatakan saksi dari perusahaan tersebut dan rekannya menjawab bahwa nominal itu tidak cukup. Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa awalnya memesan dua kontainer barang dari vendor di Cina melalui PT tersebut, namun yang terealisasi baru satu kontainer berisi sekitar 53 ribu pieces.

Menurut Saleh, kontainer kedua tidak dapat direalisasikan karena terdakwa belum melakukan pembayaran atau tidak memiliki dana.

Saleh Arif juga menilai, karena satu kontainer barang telah dikirim dari Cina, keuntungan atau fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban seharusnya sudah dapat diperhitungkan. “Barangnya nyata ada dan sudah terkirim satu kontainer. Berarti, dari komitmen awal, sudah ada hak fee yang harus dikeluarkan oleh terdakwa kepada korban. Ini yang terus kami kejar,” ujarnya.

Hingga sidang tersebut, total delapan saksi telah diperiksa dari sedikitnya 11 saksi yang direncanakan hadir, termasuk saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.