PANGKALPINANG — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali menuai sorotan. Persidangan yang digelar pada Senin (18/5/2026) disebut kembali berlangsung tertutup, sehingga memunculkan kritik terkait transparansi, objektivitas, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, mempertanyakan legitimasi moral dan hukum pelaksanaan sidang yang tidak dibuka untuk publik. Ia menilai, sidang yang mengatasnamakan penegakan hukum pada prinsipnya seharusnya terbuka untuk umum, dengan pengecualian tertentu seperti perkara anak atau asusila.
“Sidang apa pun yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib terbuka untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila yang memang dilindungi undang-undang. Tapi ini sidang disiplin profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik?” kata Hangga.
Menurutnya, keputusan untuk menutup sidang justru dapat memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap independensi dan objektivitas MDP. Hangga juga menilai para anggota majelis cenderung menghindari pembahasan mengenai aspek legalitas persidangan, termasuk dasar kewenangan dan mekanisme hukum, dan lebih memilih membahas aspek medis.
“Mungkin sidang ditutup karena majelis tidak pede membahas dasar hukum kewenangan mereka sendiri. Ketika diajak masuk ke soal legalitas sidang, mekanisme, kewenangan, dan aturan perundang-undangan, mereka justru menghindar dan hanya mau bicara soal medis,” ujarnya.
Hangga menekankan bahwa penanganan perkara disiplin profesi tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum administrasi, etik, serta hak-hak pihak teradu. Ia mengingatkan majelis agar tidak hanya berfokus pada perspektif profesi kedokteran, namun juga memperhatikan prinsip due process of law.
Ia juga mengkritik kapasitas anggota majelis yang dinilai seharusnya memahami dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. “Mereka ini bukan orang awam. Nama dan gelarnya panjang-panjang, harusnya paham hukum dan aturan. Dalam kapasitas sebagai majelis, ngerti atau tidak ngerti hukum tetap wajib dianggap ngerti dan tunduk pada undang-undang,” katanya.
Sorotan lain yang disampaikan Hangga adalah keterlibatan sejumlah anggota majelis yang disebut sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna, namun kembali duduk memeriksa perkara yang sama. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai asas imparsialitas.
“Kemarin mereka yang mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna. Hari ini orang-orang yang sama kembali menjadi majelis. Publik pasti bertanya, apakah putusannya nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama?” kata Hangga.
Ia menilai, secara teori hukum, pemeriksaan oleh pihak yang sebelumnya sudah memiliki kesimpulan dapat memunculkan keberpihakan. “Kalau orang yang sama memeriksa perkara yang sama, lalu berharap hasilnya netral, itu logika yang sulit diterima akal sehat,” ujarnya.
Selain itu, Hangga turut menyinggung sikap Kementerian Kesehatan dan Konsil yang dinilainya membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa evaluasi yang memadai. Ia memperingatkan bahwa jika pola sidang tertutup dan dugaan masalah imparsialitas terus terjadi, hal itu dapat berdampak lebih luas bagi tenaga medis lainnya.
“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, maka banyak tenaga medis berpotensi jadi korban berikutnya. Ini bukan lagi sekadar soal dr Ratna, tapi soal wajah penegakan disiplin profesi di negeri ini,” kata Hangga.