Siasat Iklan Judi Online Mengelabui Aturan Platform Media Sosial

Siasat Iklan Judi Online Mengelabui Aturan Platform Media Sosial

Aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun praktik di dunia nyata, merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Namun, praktik judi online masih marak terjadi di Tanah Air.

Di media sosial, iklan yang mempromosikan situs judi online juga masih kerap ditemukan dan dapat diakses oleh siapa saja. Sejumlah iklan tersebut bahkan memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menarik perhatian targetnya.

Padahal, platform media sosial telah memiliki aturan yang melarang unggahan konten manipulasi AI. Di sisi lain, pengelola situs judi disebut turut menerapkan perilaku tidak autentik dalam operasional mereka.

Dalam liputan ini, Tim Cek Fakta Kompas.com mengulas cara admin iklan judi online menghindari pantauan dan penindakan dari platform media sosial. Liputan tersebut juga memuat kesaksian mantan admin iklan judi online yang berhasil diwawancarai.

Video liputan mendalam terkait temuan tersebut dapat disimak melalui tayangan yang disertakan dalam artikel aslinya.