Praktik sewa rahim atau surrogacy kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah artis Hollywood secara terbuka mengungkapkan keputusan mereka menggunakan ibu pengganti untuk memiliki anak. Fenomena ini memicu perdebatan di berbagai negara, mencakup alasan kesehatan, persoalan etika, hingga perbedaan aturan hukum yang mengatur praktik tersebut.
Di kalangan figur publik internasional, penggunaan ibu pengganti dinilai membuat surrogacy semakin dikenal luas. Salah satu yang ramai dibicarakan adalah penyanyi Meghan Trainor, yang menyambut kelahiran anak ketiganya melalui ibu pengganti. Keputusan itu disebut diambil setelah pertimbangan terkait kondisi kesehatan fisik dan mental, sehingga dipandang sebagai opsi paling aman untuk menambah anak.
Praktik serupa juga disebut pernah dilakukan oleh sejumlah nama besar lain di industri hiburan dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa surrogacy menjadi alternatif yang cukup umum, terutama di negara-negara dengan regulasi yang lebih terbuka terhadap prosedur tersebut.
Secara umum, surrogacy merupakan prosedur ketika seorang perempuan mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan atau individu lain. Praktik ini terbagi menjadi dua jenis utama, yakni gestasional dan tradisional.
Pada surrogacy gestasional, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi karena sel telur dan sperma berasal dari orang tua biologis atau donor. Sementara pada surrogacy tradisional, ibu pengganti menggunakan sel telurnya sendiri sehingga memiliki hubungan biologis dengan bayi yang dikandung, dan setelah kelahiran harus melepaskan hak asuh.
Perbedaan paling mencolok dalam isu ini terlihat pada aspek legalitas. Aturan terkait surrogacy bervariasi antarnegara, termasuk dalam hal bentuk kerja sama yang diperbolehkan serta pengaturan kontrak dan hak para pihak.
Di Amerika Serikat, surrogacy gestasional relatif umum dan dilegalkan di banyak negara bagian, termasuk yang bersifat komersial, meski ketentuan detailnya berbeda-beda di tiap wilayah. Sementara itu, Australia hanya mengizinkan surrogacy non-komersial atau altruistik, dengan pendekatan serupa juga diterapkan di Kanada dan Selandia Baru.
Berbeda dari negara-negara tersebut, Indonesia secara tegas melarang praktik sewa rahim, baik komersial maupun non-komersial, karena dinilai bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Perbedaan regulasi inilah yang turut membuat isu surrogacy terus memunculkan pro dan kontra di tingkat global.

