Seruan Dari Proklamasi 27: Ketika Kampus Teologi Mengetuk Pintu Nurani Politik Indonesia

Seruan Dari Proklamasi 27: Ketika Kampus Teologi Mengetuk Pintu Nurani Politik Indonesia

Ada momen ketika sebuah pernyataan kampus melampaui pagar akademik.

Rabu, 4 November 2026, Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta (STFT) merilis “Seruan Dari Proklamasi 27”.

Dokumen itu cepat beredar, dikutip, diperdebatkan, dan dicari orang.

Di ruang digital, ia menjadi tren bukan karena sensasi.

Ia menjadi tren karena menyentuh titik rapuh bangsa: rasa adil, rasa aman, dan rasa percaya.

STFT menulis seruannya dari pembacaan atas enam kondisi sosial-politik.

Yang disebut adalah karhutla, banjir di Sumatera yang penanganannya belum tuntas sejak akhir November 2025, dan kondisi ekonomi rakyat.

Juga daerah yang ditinggalkan akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat.

Ditambah penurunan Indeks Demokrasi EIU Indonesia, serta krisis keteladanan elit.

Seruan itu ditandatangani Ketua STFT, Pdt. Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D.

Di dalamnya, STFT mengutip landasan iman yang mereka yakini.

“Allah yang kami kenal dalam Alkitab mendengar seruan orang-orang yang tertindas,” tulis mereka.

Mereka juga menyebut Yesus memulai karya-Nya dengan kabar baik bagi orang miskin dan pembebasan bagi yang tertawan.

Kalimat religius itu berjumpa dengan daftar problem publik yang sangat duniawi.

Di situlah percakapan nasional menyala.

-000-

Mengapa Seruan Ini Mendadak Menjadi Tren

Pertama, karena ia datang dari institusi pendidikan, bukan dari partai atau lembaga kekuasaan.

Di tengah polarisasi, banyak orang menilai suara kampus lebih dekat pada nurani ketimbang kalkulasi.

Pernyataan STFT memberi kesan: kritik bisa lahir dari ruang sunyi, lalu mengetuk ruang ramai.

Kedua, karena ia menyentuh isu yang terasa di kulit, bukan hanya di layar.

Karhutla mengganggu napas, banjir mengganggu rumah, ekonomi mengganggu dapur.

Ketika kebijakan anggaran disebut, publik melihat hubungan antara angka dan hidup sehari-hari.

Ketiga, karena ia memadukan bahasa moral dan tuntutan administratif.

Ia tidak berhenti pada keluh, tetapi mengajukan daftar sikap dan permintaan.

Kombinasi ini membuat orang mudah mengutipnya, sekaligus sulit mengabaikannya.

-000-

Enam Kondisi yang Dibaca STFT: Peta Keresahan yang Menyatu

STFT menyebut karhutla sebagai bagian dari kondisi sosial yang mereka baca.

Dalam pengalaman publik, karhutla selalu memunculkan pertanyaan tanggung jawab.

Apakah ia bencana alam, bencana tata kelola, atau keduanya sekaligus.

STFT juga menyinggung banjir di Sumatera yang penanganannya belum tuntas sejak akhir November 2025.

Kalimat “belum tuntas” sering menjadi kata yang paling melukai korban.

Ia menandai waktu yang berjalan, sementara pemulihan tertahan.

Kondisi ekonomi rakyat ikut disebut.

Di sini, seruan STFT bertemu kenyataan paling luas: kecemasan rumah tangga.

Ketika ekonomi rakyat melemah, perdebatan politik terasa semakin jauh dari kebutuhan.

STFT menyebut daerah yang ditinggalkan akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat.

Ini menyentuh tema lama Indonesia: pusat dan pinggiran.

Ketimpangan layanan, ketimpangan kesempatan, dan ketimpangan suara.

Penurunan Indeks Demokrasi EIU Indonesia juga mereka sebut.

Indeks semacam itu sering diperdebatkan, tetapi ia memberi sinyal yang mudah dipahami.

Demokrasi bukan hanya pemilu, melainkan juga kebebasan sipil dan kualitas pemerintahan.

Terakhir, STFT menyebut krisis keteladanan elit.

Ini mungkin yang paling cepat menyebar, karena publik lelah pada contoh buruk yang berulang.

-000-

Lima Sikap STFT: Dari Apresiasi Aksi Damai hingga Budaya Malu

Poin pertama, STFT mengapresiasi mahasiswa dan pemuda yang kritis tanpa kekerasan.

Mereka menegaskan suara kritis adalah kasih bagi bangsa, bukan ancaman bagi negara.

Kalimat ini menggeser bingkai.

Kritik tidak diletakkan sebagai gangguan, melainkan sebagai bentuk kepedulian.

Poin kedua, STFT mendorong pemerintah tidak meneruskan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Mereka juga menyinggung kebijakan yang menyerap anggaran sangat besar tanpa dasar evaluasi yang cukup.

Dua contoh disebut: Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

STFT menyebut pagu MBG 2026 mencapai Rp229 triliun.

Mereka menilai kajian dampaknya belum memadai.

Untuk Kopdes, STFT menyebut sekitar Rp51 triliun dari Rp77 triliun Dana Desa 2027 diproyeksikan membayar cicilan utang.

Poin ketiga, STFT menuntut penanganan sangat serius terhadap bencana alam dan bencana buatan manusia.

Mereka meminta penangkapan dan pengadilan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla lewat proses hukum terbuka.

Mereka juga meminta sanksi bagi pihak yang terbukti membuka kebun sawit atau perkebunan lain di area bekas karhutla.

Cabut izin, pulihkan lahan, demikian intinya.

Poin keempat, STFT meminta pemerintah membuka telinga dan berdialog secara terbuka.

Mereka meminta penghentian penangkapan dan kriminalisasi warga karena pendapatnya.

Daftar yang diminta didengar luas: daerah, korban bencana, masyarakat adat, pemuda, buruh, dan petani.

Poin kelima, STFT meminta elite politik mengembangkan budaya malu.

Akui kesalahan, minta maaf kepada rakyat, bertanggung jawab di hadapan hukum.

STFT juga menulis peringatan moral: ketika manusia tidak melihat, yakinlah Allah tetap melihat.

-000-

Isu Besar di Balik Seruan: Kepercayaan Publik sebagai Infrastruktur Tak Terlihat

Seruan STFT sebenarnya berbicara tentang satu hal yang kerap hilang dari tabel anggaran.

Kepercayaan publik.

Kepercayaan adalah infrastruktur tak terlihat.

Tanpanya, kebijakan baik pun dicurigai, dan kebijakan buruk pun sulit dikoreksi.

Ketika STFT menyinggung evaluasi kebijakan, mereka menyentuh prinsip dasar tata kelola.

Kebijakan publik idealnya berdiri di atas tujuan, ukuran kinerja, dan mekanisme koreksi.

Dalam studi administrasi publik, evaluasi bukan aksesori.

Ia adalah cara negara menunjukkan akuntabilitas.

Ketika STFT menuntut dialog dan penghentian kriminalisasi pendapat, mereka menyinggung kesehatan demokrasi.

Demokrasi yang matang tidak takut pada kritik.

Ia justru memerlukan kritik untuk memperbaiki keputusan.

Ketika STFT bicara karhutla dan banjir yang belum tuntas, mereka menyinggung keadilan ekologis.

Dalam kerangka ini, bencana tidak lagi dianggap kebetulan.

Bencana dibaca sebagai pertemuan alam, kebijakan, dan perilaku ekonomi.

-000-

Membuatnya Lebih Konseptual: Etika Publik, Demokrasi, dan Kebijakan Berbasis Bukti

Seruan STFT berdiri pada etika publik.

Etika publik menuntut pejabat memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik.

Di banyak literatur pemerintahan, etika publik terkait konflik kepentingan dan pertanggungjawaban.

Ketika STFT menekankan “budaya malu”, mereka menuntut mekanisme moral sekaligus sosial.

Rasa malu bukan sekadar emosi personal.

Ia dapat menjadi rem sosial yang mencegah penyalahgunaan.

Seruan tentang evaluasi anggaran menaut pada gagasan kebijakan berbasis bukti.

Dalam tradisi ini, program besar perlu indikator, data dampak, dan audit yang transparan.

Tanpa itu, kebijakan mudah berubah menjadi proyek.

Proyek mudah berubah menjadi beban.

Seruan tentang dialog menaut pada konsep partisipasi bermakna.

Partisipasi bukan formalitas rapat.

Ia memastikan kelompok terdampak ikut membentuk keputusan yang menyentuh hidup mereka.

-000-

Rujukan yang Menyerupai di Luar Negeri: Ketika Institusi Moral Mengkritik Negara

Di berbagai negara, institusi keagamaan dan kampus kadang tampil sebagai suara korektif.

Di Amerika Serikat, sejumlah pemimpin agama pernah mengeluarkan pernyataan publik soal hak sipil.

Di Afrika Selatan era apartheid, tokoh agama dan lembaga masyarakat sipil menjadi bagian dari tekanan moral.

Di Filipina, Gereja Katolik beberapa kali bersuara keras saat krisis politik dan isu hak asasi menguat.

Kesamaannya bukan pada konteks yang identik.

Kesamaannya ada pada fungsi: memberi bahasa moral untuk masalah politik yang sering dibuat teknis.

Namun selalu ada risiko.

Suara moral bisa dituduh politis, atau dipakai pihak tertentu untuk kepentingan sempit.

Karena itu, menjaga netralitas dan fokus pada prinsip menjadi kunci.

-000-

Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia: Antara Angka, Hukum, dan Nurani

Seruan STFT memperlihatkan bahwa publik tidak hanya menilai hasil.

Publik juga menilai proses.

Ketika anggaran besar disebut, orang ingin tahu: apa ukurannya, siapa mengawasi, dan apa rencana koreksinya.

Ketika karhutla disebut, orang ingin tahu: siapa bertanggung jawab, apakah proses hukum terbuka, dan apakah pemulihan sungguh terjadi.

Ketika kriminalisasi pendapat disinggung, orang ingin tahu: apakah ruang sipil aman untuk berbeda.

Ketika budaya malu diminta, orang ingin tahu: apakah elite masih merasa harus menjelaskan diri kepada rakyat.

-000-

Rekomendasi Menanggapi Isu Ini: Jalan Tengah yang Tegas

Pertama, pemerintah perlu merespons seruan ini dengan dialog terbuka.

Bukan dialog seremonial, melainkan dialog yang mencatat keberatan dan menjawabnya dengan data.

Kedua, untuk kebijakan beranggaran besar, pemerintah perlu memperkuat evaluasi dan transparansi.

Publik perlu melihat ukuran dampak, jadwal evaluasi, dan mekanisme audit yang mudah diakses.

Ketiga, penanganan bencana perlu menunjukkan dua hal sekaligus: pemulihan korban dan penegakan hukum.

Tanpa pemulihan, negara tampak abai.

Tanpa penegakan hukum, bencana mudah berulang.

Keempat, ruang kebebasan berpendapat perlu dijaga.

Kritik damai harus diperlakukan sebagai masukan, bukan ancaman.

Kelima, elite politik perlu membangun keteladanan melalui akuntabilitas.

Budaya malu yang dimaksud STFT dapat diterjemahkan sebagai budaya menjelaskan, mengakui, dan memperbaiki.

-000-

Penutup: Seruan yang Menguji Kedewasaan Kita

“Seruan Dari Proklamasi 27” menempatkan Indonesia di depan cermin yang jernih.

Apakah kita masih percaya bahwa negara bisa mendengar yang lemah.

Apakah kita masih yakin bahwa kebijakan harus bisa diuji, bukan hanya diumumkan.

Apakah kita masih menganggap kritik sebagai bagian dari cinta tanah air.

Seruan STFT tidak memaksa semua orang setuju.

Namun ia mengajak semua orang untuk tidak kebal rasa.

Di tengah kebisingan, mungkin yang paling kita butuhkan adalah keberanian untuk kembali sederhana.

Berpihak pada korban, menghormati fakta, dan menjaga martabat manusia.

Seperti pengingat yang kerap diulang dalam banyak tradisi kebijaksanaan: “Keberanian bukan ketiadaan takut, melainkan kesediaan bertindak demi yang benar.”