Sengketa PPN PT Tunas Baru Lampung Tbk vs DJP: Pengadilan Pajak Soroti Pembuktian Koreksi Pajak Masukan Transaksi Antar Cabang

Sengketa PPN PT Tunas Baru Lampung Tbk vs DJP: Pengadilan Pajak Soroti Pembuktian Koreksi Pajak Masukan Transaksi Antar Cabang

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT Tunas Baru Lampung Tbk dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-015885.16/2020/PP/M.IB Tahun 2023. Perkara ini berfokus pada legalitas koreksi fiskus terhadap pajak masukan yang dikreditkan wajib pajak, khususnya yang berkaitan dengan transaksi pengiriman antar cabang.

Dalam kajian yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, pokok persoalan menitikberatkan pada dua hal: validitas dokumen pendukung yang diajukan para pihak dan beban pembuktian yang harus dipenuhi fiskus ketika melakukan koreksi atas pajak masukan.

Secara kronologis, PT Tunas Baru Lampung Tbk melaporkan PPN berdasarkan berbagai jenis penyerahan barang dan jasa. Dalam pelaporan tersebut, perusahaan menyatakan terdapat PPN yang tidak seharusnya terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Perusahaan juga menyebut adanya PPN lebih bayar yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Persoalan muncul ketika fiskus, dalam proses keberatan, mengoreksi pajak masukan yang dinilai tidak sah. Koreksi terutama diarahkan pada transaksi pengiriman antar cabang. Alasan fiskus, transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.

Di sisi lain, PT Tunas Baru Lampung Tbk menyampaikan bahwa transaksi pengiriman antar cabang yang dipersoalkan bersifat administratif dan tidak melibatkan arus kas. Perusahaan juga menyatakan kondisi tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Sebagai bagian dari pembuktian, wajib pajak menyerahkan bukti berupa laporan kegiatan kawasan berikat, namun dokumen tersebut disebut tidak dipertimbangkan oleh fiskus.

Pada tahap banding, perusahaan melengkapi dokumen pendukung, termasuk kartu stok kawasan berikat dan non-berikat. Namun, koreksi fiskus dinilai tidak disertai pembuktian yang lengkap, sehingga proses pembuktian dipandang tidak memadai.

Dalam putusannya, Pengadilan Pajak mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dan penghitungan PPN. Meski demikian, pengadilan tidak secara tegas membatalkan koreksi fiskus. Pemohon banding tetap menegaskan bahwa transaksi yang dilaporkan sah dan valid serta tidak menimbulkan pelanggaran perpajakan.

Kesimpulan kajian menyatakan koreksi yang dilakukan fiskus tidak memenuhi syarat pembuktian yang sah, sementara wajib pajak telah menyampaikan dokumen yang dinilai cukup memadai. Dengan kondisi tersebut, pengkreditan pajak masukan oleh wajib pajak dinilai seharusnya tetap dihormati.