SEMA No. 2 Tahun 2023 Larang Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Dampak yang Disorot dan Usulan Solusi

SEMA No. 2 Tahun 2023 Larang Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Dampak yang Disorot dan Usulan Solusi

Kupang—Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Sejumlah dampak yang dikemukakan dalam pembahasan mengenai SEMA ini antara lain berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) dan akses layanan dasar. Salah satu sorotan utama adalah potensi pelanggaran hak untuk menikah serta kebebasan beragama, yang dikaitkan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, larangan pencatatan disebut dapat membatasi akses pasangan beda agama terhadap layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Dampak lain yang disampaikan adalah meningkatnya risiko kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, serta munculnya konsekuensi sosial ketika pasangan yang berbeda agama tidak dapat memperoleh pengakuan administratif atas hubungan perkawinannya.

Dalam uraian yang sama, disebutkan pula bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong penurunan pencatatan perkawinan beda agama dan memicu kenaikan jumlah perkawinan tidak tercatat. Kondisi tersebut dinilai dapat berimbas pada hak anak, termasuk persoalan akses terhadap hak-hak dasar, serta menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak waris yang berpotensi memicu konflik keluarga.

Sejumlah rujukan data dan laporan turut dikemukakan untuk menggambarkan dampak tersebut, antara lain penurunan pencatatan perkawinan beda agama setelah SEMA diterbitkan (Badan Pusat Statistik, 2023), kenaikan perkawinan tidak tercatat (Laporan Komnas HAM, 2023), serta kerentanan anak dari perkawinan yang tidak tercatat dalam mengakses hak dasar seperti akta kelahiran, pendidikan, dan kesehatan (UNICEF Indonesia, 2022). Selain itu, disebutkan pula catatan mengenai potensi sengketa waris (Laporan LBH Jakarta, 2023) serta contoh kasus di Bandung dan Jakarta yang dinilai menunjukkan SEMA lebih banyak menimbulkan masalah (Laporan Amnesty International Indonesia, 2023).

Sementara itu, dalam pemaparan yang ada, SEMA ini dinilai tidak menghadirkan dampak positif yang signifikan karena dianggap lebih banyak memunculkan persoalan baru dibanding solusi.

Adapun usulan solusi yang disampaikan mencakup perlunya pemerintah melakukan kajian ulang secara mendalam dan objektif terhadap kebijakan tersebut. Selain itu, diusulkan agar larangan pencatatan perkawinan beda agama dihapus dan diganti dengan kebijakan yang lebih inklusif serta menghormati HAM. Upaya peningkatan kesadaran dan edukasi publik mengenai toleransi dan kesetaraan juga disebut sebagai langkah yang perlu didorong.

Dalam konteks regulasi, sejumlah aturan yang disebut relevan meliputi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (termasuk Pasal 2 dan Pasal 10), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 22), serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kesimpulan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menyatakan bahwa SEMA larangan pencatatan perkawinan beda agama bukan dinilai sebagai solusi atas persoalan sosial, melainkan berpotensi menambah masalah, sehingga diperlukan kebijakan pengganti yang dinilai lebih inklusif dan memberikan perlindungan hukum.