Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya pendaftaran dan pemetaan bidang tanah untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, data bidang tanah yang terpetakan dengan baik akan memudahkan penataan ruang sekaligus pengelolaan aspek penguasaan, nilai, penggunaan, hingga pengembangan tanah.
Dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu, Dalu menyatakan bahwa pendaftaran seluruh bidang tanah menjadi salah satu tujuan agar penataan ruang dapat dilakukan lebih mudah. Ia menilai pemetaan yang menyeluruh akan membantu pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang secara lebih terarah.
Berdasarkan materi resmi ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan dengan kisaran luas 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare. Sementara itu, sekitar 35,9 persen merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.
Dalu menjelaskan, APL bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti perumahan, industri, perkebunan, pertanian, serta aktivitas sosial dan ekonomi lainnya. Di sisi lain, kebutuhan terhadap tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sedangkan luas tanah tidak bertambah. Kondisi ini membuat pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang menjadi semakin penting.
Karena itu, tata ruang diperlukan untuk menetapkan fungsi suatu kawasan, termasuk untuk pertanian, permukiman, industri, dan kegiatan lain, sehingga perubahan penggunaan serta pemanfaatan tanah dapat dikendalikan. Pengaturan tersebut dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penggunaan dan pemanfaatan ruang pada wilayah maupun zona yang lebih terperinci.
Materi ATR/BPN juga membagi tugas kementerian dalam tiga kelompok besar, yakni kebijakan dan tata ruang, infrastruktur dan operasional, serta pengendalian dan resolusi. Kelompok terakhir mencakup antara lain penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Dalam kerangka yang lebih luas, Dalu menyebut ATR/BPN menggunakan paradigma pengelolaan pertanahan (Land Management Paradigm) yang mencakup empat pilar, yaitu Land Tenure, Land Value, Land Use, dan Land Development. Keempat pilar tersebut berkaitan dengan penguasaan dan hak atas tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, serta pengembangan tanah.
Menurut Dalu, empat pilar itu ditopang kebijakan pertanahan, informasi pertanahan, dan kerangka kelembagaan untuk mendukung pengelolaan penggunaan tanah yang efektif dan pembangunan berkelanjutan. Ia menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan untuk membangun paradigma tersebut, mengingat pengelolaan pertanahan tidak hanya terkait pendaftaran hak, tetapi juga keterhubungan pengelolaan nilai, penggunaan, tata ruang, dan pengembangan tanah.
Dalu juga menekankan pentingnya administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian terhadap penggunaan maupun penguasaan tanah. Layanan administrasi pertanahan mencakup antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), administrasi wakaf, jual beli, serta peralihan hak karena waris.
Secara nasional, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 126,55 juta bidang per April 2026. Program PTSL yang berjalan sejak 2017 disebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sekitar 1,2 juta sertifikat tanah melalui PTSL sebagai bagian dari percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah nasional. Pada 2026, penguatan kualitas pemetaan juga dilakukan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Kebijakan tersebut dinilai mendukung peningkatan kualitas data pertanahan dan alih media sertifikat elektronik. Dalu menegaskan bahwa tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi diperlukan agar penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.