PADANG, 22 Januari 2026 — Pemerintah Kota Padang menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan bersama.
Pemkot Padang menilai perusakan fasilitas umum menjadi isu serius karena menyangkut kepentingan publik serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Satpol PP juga menyiapkan langkah penertiban serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya akan membuat laporan terkait dugaan pengrusakan karena dinilai tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga masuk ranah pidana.
“Setelah mendapat laporan kami langsung bergerak ke lokasi dan akan membuat laporan pengrusakan karena ini bukan hanya pelanggaran Perda tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Rio.
Rio menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan, pagar fasilitas umum yang sebelumnya dipotong telah kembali dipasang oleh pihak yang bersangkutan.
Pemerintah daerah menegaskan fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat. Imbauan juga kembali disampaikan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
“Perlu bersama kita menjaga fasilitas umum jangan sampai dirusak karena perbuatan tersebut bisa berujung pidana,” kata Rio.
Pemerintah Kota Padang berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan secara berkelanjutan.

