JEMBER — Tanah longsor yang terjadi di kawasan GOR Jember pada Rabu (21/1/2026) memicu reaksi keras dari Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember. Ketua Satgas Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menyebut peristiwa tersebut sebagai bukti adanya kejahatan tata ruang yang dinilainya berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Dalam peninjauan lapangan sesaat setelah kejadian, Fauzi menyatakan longsor tersebut merupakan akumulasi pengabaian aturan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun. Ia menilai pengabaian itu dilakukan demi kepentingan komersial, sehingga menimbulkan tekanan besar terhadap bentang alam di sekitar lokasi.
Berdasarkan temuan awal Satgas, Fauzi menegaskan penyebab utama longsor bukan semata faktor cuaca, melainkan adanya intervensi manusia yang ekstrem. Ia menuding para pengembang telah mempersempit badan sungai dan memaksakan bantaran untuk pembangunan, sehingga mengganggu fungsi alami sungai.
“Alam memiliki batas toleransi. Ketika badan sungai dipersempit dan bantarannya dipaksakan untuk bangunan demi mengejar keuntungan bisnis, maka kita sebenarnya sedang menabung bencana. Apa yang terjadi sore ini adalah alarm keras bahwa tata ruang kita sedang sakit kritis,” kata Fauzi.
Satgas juga mengungkap temuan terkait dugaan persoalan legalitas lahan di sekitar lokasi. Fauzi menyebut adanya indikasi kuat terbitnya sertifikat hak milik pada lahan yang berada tepat di bantaran sungai, area yang menurut ketentuan seharusnya menjadi kawasan lindung sempadan.
Menurutnya, sertifikasi di zona larangan tersebut merupakan tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar pembenaran. Ia juga menduga adanya praktik rente dan kerja sama tidak semestinya antara oknum pengembang dan institusi penerbit sertifikat.
“Tidak ada celah hukum yang membolehkan bantaran sungai disertifikasi. Jika sertifikat itu muncul, berarti ada penyalahgunaan kewenangan yang serius. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Kami mencium aroma amis permainan kekuasaan di sini,” ujarnya.
Menanggapi langkah Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang telah mendengar warga terdampak, Fauzi menyampaikan apresiasi namun meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada forum dengar pendapat. Ia mendesak DPRD segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang tegas sebagai dukungan politik dan hukum bagi langkah penertiban pelanggaran di lapangan.
“Rakyat tidak butuh sekadar didengarkan, rakyat butuh perlindungan hukum. Kami mendesak DPRD Jember untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang tegas. Rekomendasi itu akan menjadi amunisi politik dan hukum bagi kami di eksekutif untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” kata Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan Satgas tengah menyiapkan langkah hukum secara simultan melalui empat jalur, yakni pidana terkait perusakan lingkungan dan dugaan gratifikasi dalam perizinan, perdata untuk ganti rugi atas kerugian warga dan daerah, Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan produk hukum atau sertifikat yang diterbitkan secara menyimpang, serta Hukum Administrasi Negara (HAN) berupa sanksi pencabutan izin bagi pengembang.
Di akhir pernyataannya, Fauzi menegaskan Satgas akan berpihak pada masyarakat terdampak dan menyatakan fungsi tata ruang harus memastikan keselamatan publik, bukan menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan bisnis yang mengabaikan risiko.

