Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disebut mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan itu mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur serta pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, banyaknya paket bermasalah yang tersebar di sejumlah kabupaten menunjukkan indikasi persoalan yang bersifat sistemik.
“Delapan belas paket bermasalah sekaligus dan tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat dirugikan,” kata Fauzan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan laporan BPK, total nilai kontrak 18 paket proyek tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dalam rincian temuan, kekurangan volume pekerjaan tercatat senilai Rp619 juta, sementara ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp263 juta.
Atas temuan itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket proyek bermasalah kepada publik. “Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” ujar Fauzan.
SAPA juga meminta keterbukaan terkait sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif. “Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.
Selain menuntut transparansi, SAPA meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta segera dikembalikan ke kas daerah. Organisasi itu juga mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, pemberian sanksi tegas terhadap pejabat terkait seperti PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” kata Fauzan.

