RUU Perampasan Aset: Janji 15 Desember 2026, Tarik Ulur Politik, dan Pertaruhan Arah Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset: Janji 15 Desember 2026, Tarik Ulur Politik, dan Pertaruhan Arah Pemberantasan Korupsi

Isu yang Membuat RUU Perampasan Aset Meledak di Percakapan Publik

Selama 17 tahun, RUU Perampasan Aset seperti naskah yang dibiarkan menua di ruang tunggu sejarah.

Ketika DPR dan pemerintah tiba-tiba menyepakati komitmen politik untuk menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, publik pun bereaksi.

Ia menjadi tren bukan semata karena tanggal, melainkan karena kata “aset” menyentuh inti rasa keadilan: apa yang dirampas dari negara, harus kembali.

Di tengah kabar rendahnya pemulihan kerugian negara dan tata kelola aset sitaan yang belum optimal, komitmen itu terdengar seperti janji perbaikan.

Namun, janji juga mengundang curiga ketika datang terlambat.

Apalagi, DPR sendiri mengakui ada banyak persoalan teknis dan prosedural di praktik perampasan aset terkait tindak pidana.

Di sinilah isu berubah dari sekadar rancangan undang-undang menjadi cermin tarik ulur kepentingan politik.

-000-

Ada tiga alasan mengapa isu ini menjadi tren.

Pertama, jeda 17 tahun menciptakan energi emosional yang besar.

Publik menafsirkan penundaan panjang sebagai tanda bahwa agenda ini selalu kalah oleh prioritas lain.

Kedua, korupsi dan kejahatan lain selalu terasa dekat, sementara pemulihan kerugian negara terdengar jauh.

Ketika pemulihan rendah, masyarakat bertanya apakah hukum cukup tajam untuk mengejar hasil, bukan hanya menghukum pelaku.

Ketiga, RUU ini dipersepsikan sebagai “senjata ampuh” sekaligus “pisau bermata dua”.

Persepsi ganda ini memancing debat luas, karena menyentuh dua ketakutan sekaligus: impunitas dan penyalahgunaan kewenangan.

-000-

Apa yang Dipersoalkan DPR dan Pemerintah, dan Mengapa Itu Penting

Dalam pembahasan, DPR menemukan masalah yang berulang dalam praktik perampasan aset terkait tindak pidana.

Di antaranya rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum lengkap, dan cakupan aset yang terbatas.

Ada pula perkara yang terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang beragam, serta tata kelola aset sitaan yang belum optimal.

Daftar ini terdengar teknis, tetapi dampaknya sangat politis.

Ketika aturan belum lengkap, ruang tafsir membesar.

Ketika prosedur beragam, kepastian hukum mengecil.

Dan ketika tata kelola aset sitaan belum optimal, keadilan bisa terasa seperti proses yang bocor.

-000-

Komitmen politik menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026 menempatkan RUU ini pada lintasan waktu yang jelas.

Namun lintasan waktu bukan jaminan kualitas rancangan.

Justru, tenggat bisa menjadi ujian: apakah pembahasan akan mendalam atau sekadar menuntaskan daftar kerja.

Di titik ini, publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang diajukan dalam perbincangan redaksi CNN Indonesia.

Benarkah RUU ini akan ampuh memberantas korupsi dan 12 kejahatan lainnya, atau berbahaya bila disalahgunakan.

-000-

Pisau Bermata Dua: Antara Efektivitas dan Perlindungan Hak

Perampasan aset selalu berada di persimpangan: mengejar hasil kejahatan, sekaligus menjaga batas kekuasaan negara.

Jika terlalu lemah, ia tidak mengubah apa pun.

Jika terlalu longgar, ia bisa menjadi alat yang menakutkan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset mudah memantik emosi.

Ia menyentuh rasa marah terhadap korupsi, tetapi juga menyentuh rasa cemas terhadap potensi salah sasaran.

-000-

Dalam praktik, pemulihan kerugian negara yang rendah membuat publik merasakan ketimpangan.

Hukuman bisa dijatuhkan, tetapi hasil kejahatan belum tentu kembali.

Di sinilah ide perampasan aset dipandang sebagai cara menutup jarak antara putusan dan pemulihan.

Namun, DPR juga menyorot prosedur yang beragam dan pengaturan belum lengkap.

Dua hal ini menandakan perlunya standar yang rapi, agar proses tidak bergantung pada kebiasaan yang berbeda-beda.

-000-

Kaitannya dengan Isu Besar Indonesia: Kepercayaan Publik dan Tata Kelola Negara

RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri.

Ia berkait langsung dengan isu besar Indonesia: kualitas tata kelola, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Ketika pemulihan kerugian negara rendah, publik mempertanyakan efektivitas sistem.

Ketika tata kelola aset sitaan belum optimal, publik mempertanyakan integritas proses.

Dan ketika pengesahan tertunda 17 tahun, publik mempertanyakan kesungguhan politik.

-000-

Di negara demokrasi, kepercayaan publik adalah modal yang mudah terkikis dan sulit dipulihkan.

Komitmen mengesahkan RUU pada 2026 bisa menjadi kesempatan memperbaiki modal itu.

Tetapi kesempatan itu hanya bernilai bila diisi pembahasan yang transparan dan akuntabel.

Jika tidak, ia justru memperlebar sinisme: bahwa hukum hanya bergerak ketika nyaman bagi kekuasaan.

-000-

Isu ini juga menyentuh soal konsistensi penegakan hukum.

Prosedur yang beragam dan perkara yang terhambat dalam situasi tertentu menunjukkan adanya hambatan struktural.

Hambatan semacam ini bukan sekadar masalah aparat.

Ia juga masalah desain kebijakan, koordinasi, dan tata kelola aset yang memerlukan standar nasional.

-000-

Riset yang Relevan: Mengapa Pemulihan Aset Menjadi Kunci

Dalam studi kebijakan antikorupsi, pemulihan aset sering dipahami sebagai pilar penting selain pencegahan dan penindakan.

Logikanya sederhana: kejahatan ekonomi digerakkan oleh insentif.

Jika hasil kejahatan aman, hukuman penjara saja tidak selalu memutus motivasi.

Jika hasil kejahatan bisa diambil kembali, risiko meningkat dan daya tarik menurun.

-000-

Di tingkat global, diskusi tentang asset recovery banyak muncul dalam kerangka tata kelola dan antikorupsi.

Salah satu rujukan yang sering dipakai adalah prinsip-prinsip pemulihan aset lintas yurisdiksi.

Kerangka ini menekankan pentingnya pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset yang akuntabel.

Elemen terakhir sering dilupakan, padahal DPR menyorot tata kelola aset sitaan yang belum optimal.

-000-

Riset kebijakan publik juga menekankan bahwa aturan yang tidak lengkap menciptakan biaya transaksi tinggi.

Biaya transaksi itu muncul sebagai prosedur beragam, proses panjang, dan ketidakpastian hasil.

Pada akhirnya, biaya itu dibayar masyarakat melalui pemulihan yang rendah dan rasa keadilan yang tertunda.

-000-

Karena itu, RUU ini seharusnya tidak hanya bicara tentang “boleh atau tidak boleh merampas”.

Ia harus bicara tentang bagaimana memastikan prosesnya konsisten, terukur, dan dapat diaudit.

Tanpa itu, perampasan aset bisa menjadi simbol politik, bukan instrumen kebijakan yang bekerja.

-000-

Referensi di Luar Negeri: Pelajaran dari Perampasan Aset dan Kontroversinya

Di berbagai negara, perampasan aset telah lama dipakai sebagai instrumen melawan kejahatan terorganisir dan korupsi.

Namun praktiknya juga memunculkan kontroversi, terutama ketika perlindungan hak dinilai kurang.

Pelajaran utama dari pengalaman internasional adalah kebutuhan akan pagar prosedural yang kuat.

-000-

Di Amerika Serikat, misalnya, praktik civil asset forfeiture sering diperdebatkan karena dianggap membuka peluang penyalahgunaan.

Perdebatan itu mendorong reformasi di sejumlah negara bagian untuk memperketat syarat, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki akuntabilitas.

Contoh ini menunjukkan satu hal: efektivitas tanpa akuntabilitas bisa memicu krisis legitimasi.

-000-

Di Inggris, mekanisme pemulihan aset juga berkembang melalui instrumen yang menekankan pembuktian asal-usul kekayaan.

Namun, ia tetap disertai perdebatan tentang standar pembuktian dan perlindungan hak.

Rujukan semacam ini relevan sebagai cermin, bukan untuk disalin mentah-mentah.

-000-

Indonesia bisa mengambil pelajaran konseptual: semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula kebutuhan pengawasan dan mekanisme keberatan.

Tanpa keseimbangan itu, instrumen yang diniatkan untuk keadilan bisa berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.

-000-

Mengapa Tarik Ulur Politik Menjadi Inti Percakapan

RUU ini mengendap 17 tahun, lalu muncul dengan target pengesahan yang tegas.

Perubahan ritme itu memunculkan pertanyaan tentang momentum.

Dalam demokrasi, momentum sering ditentukan oleh kalkulasi politik, bukan hanya urgensi teknokratis.

Itulah sebabnya publik membaca RUU ini bukan hanya sebagai dokumen hukum.

Ia dibaca sebagai indikator keberanian politik menghadapi kepentingan yang mungkin terganggu.

-000-

Tarik ulur juga terasa dari daftar masalah yang diakui DPR.

Jika masalahnya sudah dikenali, mengapa pengaturan belum lengkap, prosedur beragam, dan tata kelola aset sitaan belum optimal.

Pertanyaan ini tidak menuduh siapa pun.

Namun ia menuntut jawaban institusional, karena yang dipertaruhkan adalah efektivitas negara melindungi uang publik.

-000-

Rekomendasi: Cara Menanggapi Isu Ini dengan Dewasa dan Berbasis Prinsip

Pertama, pembahasan RUU perlu mengutamakan kepastian prosedur.

Masalah “prosedur beragam” yang diakui DPR harus dijawab dengan standar yang seragam, jelas, dan dapat diuji.

Tanpa kepastian, instrumen hukum mudah diperdebatkan di ruang publik dan di ruang sidang.

-000-

Kedua, tata kelola aset sitaan harus diposisikan sebagai jantung kebijakan.

Jika pengelolaan belum optimal, pemulihan akan tetap rendah meski kewenangan perampasan diperluas.

Publik butuh keyakinan bahwa aset yang disita tidak berubah menjadi masalah baru.

-000-

Ketiga, perlu pagar akuntabilitas yang kuat agar “pisau bermata dua” tidak melukai warga yang tidak semestinya.

Ini menuntut mekanisme pengawasan, transparansi, dan jalur keberatan yang efektif.

Tujuannya bukan melemahkan penegakan hukum.

Tujuannya memperkuat legitimasi penegakan hukum.

-000-

Keempat, komunikasi publik harus jujur tentang tujuan dan risiko.

RUU ini tidak boleh dijual sebagai obat mujarab, juga tidak boleh ditakuti sebagai ancaman tanpa dasar.

Ia harus dibahas sebagai instrumen yang bekerja bila desainnya tepat dan pengawasannya kuat.

-000-

Kelima, masyarakat sipil dan media perlu mengawal substansi, bukan hanya drama politik.

Isu seperti cakupan aset terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, dan pengaturan belum lengkap harus diterjemahkan menjadi pertanyaan konkret.

Pertanyaan konkret memaksa jawaban konkret.

-000-

Penutup: Menjaga Keadilan, Menjaga Batas Kekuasaan

RUU Perampasan Aset adalah pertaruhan tentang arah.

Apakah Indonesia memilih menutup kebocoran pemulihan kerugian negara, sambil menjaga hak dan kepastian hukum.

Ataukah Indonesia hanya menambah kewenangan tanpa memperbaiki tata kelola yang diakui belum optimal.

-000-

Tenggat 15 Desember 2026 memberi waktu, tetapi waktu saja tidak cukup.

Yang dibutuhkan adalah keberanian merapikan aturan, menyamakan prosedur, dan membangun pengelolaan aset sitaan yang dapat dipercaya.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum.

Ia soal memulihkan, menata, dan memastikan negara tidak lupa pada batas-batasnya sendiri.

-000-

“Keadilan tidak lahir dari kemarahan semata, melainkan dari keteguhan menjaga prinsip, bahkan ketika godaan kekuasaan terasa paling dekat.”