RUU Perampasan Aset dan Garis Tipis antara Keadilan, Kekuasaan, dan Hak Warga

RUU Perampasan Aset dan Garis Tipis antara Keadilan, Kekuasaan, dan Hak Warga

RUU Perampasan Aset kembali menguat di ruang publik karena satu kekhawatiran yang mudah dipahami siapa pun.

Apakah hukum akan menjadi jalan memulihkan kerugian negara, atau justru berubah menjadi alat politik dan represi.

Peringatan itu disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.

Dalam forum itu, ia menegaskan satu prinsip yang terdengar sederhana, namun menentukan arah negara hukum.

Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya tidak boleh menjadi alat politik.

-000-

Mengapa Isu Ini Menjadi Tren

Tren biasanya lahir dari gabungan rasa ingin tahu, rasa cemas, dan pengalaman kolektif.

RUU Perampasan Aset menyentuh tiga hal sekaligus: uang, kekuasaan, dan hak warga.

Alasan pertama, publik lelah pada kejahatan yang tetap menghasilkan keuntungan.

Ketika pelaku bisa menikmati hasil, keadilan terasa seperti prosedur, bukan pemulihan.

Di titik itu, frasa “crime should not pay” menjadi kalimat yang mudah menyala di kepala banyak orang.

Alasan kedua, perampasan aset menyentuh inti rasa aman warga atas kepemilikan.

Jika negara diberi kewenangan besar, publik akan bertanya: siapa mengawasi, dan bagaimana mencegah salah sasaran.

Alasan ketiga, dinamika politik membuat setiap instrumen hukum berpotensi dibaca sebagai senjata.

Apalagi jika desain pengawasan dinilai belum jelas, kekhawatiran publik menjadi wajar, bukan sinis.

-000-

Landasan Filosofis yang Dikemukakan

Harkristuti menjelaskan landasan filosofis RUU ini: kejahatan tidak boleh memberi keuntungan.

Ia juga menyebut gagasan bahwa aset ilegal tidak layak dilindungi oleh hukum.

Secara moral, dua gagasan itu terasa tegas.

Negara tidak seharusnya membiarkan hasil kejahatan beredar, dinikmati, atau diwariskan sebagai prestasi.

Namun moralitas kebijakan tidak cukup tanpa prosedur yang melindungi hak konstitusional.

Di sinilah perdebatan mengeras: bagaimana menyeimbangkan daya jangkau negara dan perlindungan warga.

-000-

Kekhawatiran Inti: Pengawasan dan Hak Konstitusional

Dalam RDPU, Harkristuti menyoroti kebutuhan mekanisme pengawasan yang kuat dan efektif.

Ia menekankan pengawasan internal dan eksternal.

Ia juga menyatakan belum melihat pengaturan pengawasan itu secara memadai di dalam RUU.

Kalimat itu penting, karena hukum yang kuat tanpa rem yang jelas mudah meluncur ke wilayah penyalahgunaan.

Ia menggarisbawahi kebutuhan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga.

Dalam konteks itu, ia menilai hak asasi manusia perlu lebih ditekankan.

-000-

Jangan Digunakan Sembarangan

Peringatan berikutnya terdengar seperti rambu di jalan menurun.

RUU Perampasan Aset, jika disahkan, tidak boleh diimplementasikan sembarangan.

Ia menekankan perlunya aturan yang jelas terkait kapan instrumen itu digunakan.

Menurutnya, perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan dalam empat keadaan tertentu.

Ia menyebut kondisi saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Ia juga menyebut situasi ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Kondisi lain yang ia sebut adalah sakit permanen.

Dan ketika yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Ia juga menyinggung situasi ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia menegaskan, walau lepas, perampasan aset masih bisa dilakukan.

-000-

Di Mana Letak Tegangannya

RUU ini bergerak di wilayah yang selalu tegang: relasi antara proses pidana dan pemulihan aset.

Di satu sisi, negara ingin memastikan hasil kejahatan tidak aman.

Di sisi lain, warga menuntut kepastian bahwa kekuasaan tidak menelan hak.

Di negara hukum, prosedur bukan formalitas.

Prosedur adalah pagar agar niat baik tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Karena itu, isu pengawasan bukan tambahan, melainkan jantung legitimasi.

-000-

Kaitannya dengan Isu Besar Indonesia

Perdebatan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan agenda besar pemberantasan tindak pidana yang merugikan publik.

Di ruang publik, isu itu sering bertemu dengan tuntutan pemulihan kerugian dan efek jera.

Tetapi agenda besar lain juga hadir: penguatan negara hukum dan perlindungan hak konstitusional.

Indonesia berkepentingan menjaga dua hal sekaligus.

Negara harus efektif menghadapi kejahatan, namun tetap terkendali oleh prinsip hak asasi dan akuntabilitas.

Ketika salah satu dominan, kepercayaan publik mudah runtuh.

Dan ketika kepercayaan runtuh, kebijakan sebaik apa pun akan dipandang sebagai ancaman.

-000-

Kerangka Konseptual: Mengapa Pengawasan Menentukan

Dalam studi tata kelola, pengawasan adalah mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan tanpa koreksi.

Prinsip checks and balances menuntut adanya pembatasan, pemeriksaan, dan koreksi atas keputusan negara.

Ini sejalan dengan gagasan due process of law.

Gagasan itu menempatkan prosedur adil sebagai syarat agar tindakan negara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka hak asasi, perlindungan hak milik dan kepastian hukum menjadi bagian dari rasa aman warga.

Ketika perampasan aset dibicarakan, rasa aman itu ikut dipertaruhkan.

Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya “siapa yang disasar”.

Pertanyaan yang lebih dalam adalah “bagaimana memastikan yang tak bersalah tidak ikut hancur”.

-000-

Pelajaran dari Luar Negeri yang Serupa

Di berbagai negara, kebijakan perampasan aset juga memicu perdebatan sengit.

Perdebatan biasanya berputar pada risiko penyalahgunaan dan insentif lembaga penegak hukum.

Di Amerika Serikat, praktik civil asset forfeiture lama diperdebatkan karena dinilai berpotensi menekan hak warga.

Isunya kerap terkait standar pembuktian, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan.

Di Inggris, rezim pemulihan aset juga disertai diskusi tentang pengawasan dan proporsionalitas.

Benang merahnya jelas: perampasan aset selalu membutuhkan pagar prosedural yang kuat.

Jika tidak, kebijakan antikejahatan dapat berubah menjadi kebijakan yang menakutkan.

-000-

Mengapa Peringatan “Alat Politik” Sangat Relevan

Hukum yang efektif adalah hukum yang dipercaya.

Begitu publik melihat hukum dipakai untuk menekan lawan, semua penegakan akan dicurigai sebagai transaksi kekuasaan.

Dalam iklim demikian, korban kejahatan pun bisa kehilangan harapan.

Karena yang tampak bukan pemulihan, melainkan pementasan.

Peringatan Harkristuti menempatkan fokus pada integritas desain, bukan sekadar semangat pemberantasan.

Ia mengingatkan bahwa tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang mengabaikan hak.

-000-

Rekomendasi Menanggapi Isu Ini

Pertama, pembahasan RUU perlu memprioritaskan desain pengawasan yang jelas, kuat, dan efektif.

Pengawasan internal dan eksternal harus diatur secara tegas, dengan mekanisme evaluasi yang dapat diuji publik.

Kedua, rumusan “kapan digunakan” harus dibuat seterang mungkin.

Tujuannya mencegah penerapan serampangan, sekaligus memberi kepastian bagi penegak hukum dan warga.

Ketiga, perlindungan hak konstitusional dan penekanan HAM harus menjadi bagian eksplisit dari arsitektur kebijakan.

Ini bukan untuk melemahkan pemberantasan kejahatan.

Ini untuk memastikan pemberantasan kejahatan tidak melahirkan kejahatan baru berupa penyalahgunaan wewenang.

Keempat, ruang partisipasi publik perlu diperluas, termasuk dari akademisi, praktisi, dan kelompok masyarakat sipil.

Semakin terbuka pembahasan, semakin kecil ruang bagi kecurigaan dan politisasi.

-000-

Penutup: Menjaga Keadilan Tetap Manusiawi

RUU Perampasan Aset berbicara tentang mengambil kembali yang bukan hak.

Namun ia juga berbicara tentang batas negara ketika berhadapan dengan warga.

Di sanalah ujian kedewasaan demokrasi berlangsung.

Negara yang kuat bukan negara yang bisa mengambil apa pun.

Negara yang kuat adalah negara yang bisa menahan diri, taat prosedur, dan tetap menang melawan kejahatan.

Pada akhirnya, keadilan harus tegas, tetapi tidak boleh kehilangan wajah manusia.

“Keadilan bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi memastikan yang tak bersalah tetap terlindungi.”