Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Berizin dan Berpijak pada Tata Ruang untuk Lindungi Nelayan

Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Berizin dan Berpijak pada Tata Ruang untuk Lindungi Nelayan

Jakarta, 5 Agustus — Isu pengkavlingan ruang laut kembali mencuat setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta untuk kepentingan komersial. Pemanfaatan ruang laut pada prinsipnya dimungkinkan, namun harus memenuhi persyaratan ketat agar kelestarian lingkungan pesisir tetap terjaga dan mata pencaharian nelayan kecil tidak terdampak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono Caping, menekankan bahwa tata ruang laut harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang laut wajib melalui mekanisme serta izin resmi dari kementerian terkait.

Riyono menyebut, praktik pemanfaatan ruang laut di sejumlah wilayah pesisir, termasuk Batam, sudah terjadi sejak lama dan dalam banyak kasus berlangsung tanpa izin yang melibatkan pemerintah pusat. Ia menyinggung kasus “Pagar Laut” di Bekasi yang sempat viral, yang kemudian berujung pada persoalan hukum serta pembatalan pemanfaatan ruang laut karena dinilai melanggar KKPRL dan merugikan nelayan.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2014, Riyono juga merujuk aturan yang lebih spesifik terkait tata ruang wilayah laut, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang RZWP3K. Ia menyampaikan, aturan tersebut mengamanatkan tiga tujuan utama penataan ruang laut: keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, serta meminimalkan konflik antarnelayan.

Ia menambahkan, penataan ruang laut memerlukan kolaborasi berbagai pihak, serupa dengan penataan ruang darat. Dalam penetapan zonasi bagi nelayan, keterlibatan nelayan dan kelompok masyarakat dinilai penting untuk memastikan zonasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Riyono menjelaskan tata ruang laut terbagi dalam empat zona. Pertama, zona pemanfaatan umum seperti perikanan tangkap. Kedua, kawasan konservasi yang mencakup taman nasional dan suaka alam. Ketiga, alur laut yang meliputi alur pelayaran dan biota laut. Keempat, kawasan strategis nasional yang berfungsi melindungi pulau terluar dan proyek strategis nasional.

Menurutnya, pemanfaatan ruang laut secara ilegal merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan nelayan. Karena itu, ia menegaskan pemanfaatan ruang laut harus memenuhi unsur kelestarian sekaligus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Kalau pelanggaran berat dengan merugikan nelayan lokal maka cabut izinnya, harus diberikan hukuman yang tegas dan pasti. Amanat UU harus dijalankan untuk kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan,” kata Riyono.