Riyono Caping Minta Izin Pemanfaatan Ruang Laut yang Merugikan Nelayan Dicabut

Riyono Caping Minta Izin Pemanfaatan Ruang Laut yang Merugikan Nelayan Dicabut

Jakarta, 5 Agustus 2026 — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Riyono Caping menegaskan pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya laporan pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial.

Riyono menyatakan pemanfaatan ruang laut pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, ia menekankan setiap aktivitas harus memenuhi persyaratan ketat, memiliki izin resmi, serta tidak merusak ekosistem pesisir maupun menghilangkan ruang hidup nelayan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Menurutnya, seluruh bentuk pemanfaatan ruang laut wajib melalui mekanisme dan perizinan resmi dari kementerian terkait.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu menilai persoalan pemanfaatan ruang laut tanpa izin bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus pagar laut di Bekasi yang sempat menjadi perhatian publik. Riyono menyebut kasus tersebut menunjukkan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan karena melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan dinilai merugikan nelayan.

Selain UU Kelautan, Riyono menambahkan penataan wilayah pesisir juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi itu, kata dia, menekankan tiga tujuan utama: menjaga keberlanjutan ekonomi, melestarikan ekologi, serta meminimalkan konflik dalam pemanfaatan ruang laut.

Riyono juga menilai penataan ruang laut perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat pesisir, dan kelompok nelayan agar kebijakan zonasi sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menjelaskan tata ruang laut terbagi dalam empat zona utama, yakni kawasan pemanfaatan umum seperti perikanan tangkap, kawasan konservasi yang mencakup taman nasional dan suaka alam, alur laut yang meliputi jalur pelayaran serta perlindungan biota laut, dan kawasan strategis nasional yang mencakup pulau-pulau terluar maupun proyek strategis nasional.

Riyono menegaskan setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang merugikan masyarakat, terutama nelayan lokal, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Ia menyatakan apabila pelanggaran dinilai berat dan terbukti merugikan nelayan, izin pemanfaatannya harus dicabut demi kepastian hukum, menjaga kedaulatan laut, dan mewujudkan kesejahteraan nelayan.