Riset Monash: Isu LGBTQ di Medsos Dipicu Aktor Institusional, Publik Dominan Kritik Pelarangan

Riset Monash: Isu LGBTQ di Medsos Dipicu Aktor Institusional, Publik Dominan Kritik Pelarangan

Analisis percakapan media sosial oleh Monash University Indonesia menemukan bahwa penggerak isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dalam periode akhir Juni hingga awal Juli 2026 bersifat institusional dan terkait aktor kebijakan negara. Sejumlah pengamat mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam “perangkap horizontal” yang berpotensi memelihara “kepanikan moral”, sementara perlindungan terhadap kelompok rentan justru terabaikan.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu LGBTQ kembali ramai di media sosial dan pemberitaan arus utama. Alih-alih merespons dengan pendekatan perlindungan, sejumlah langkah dari lembaga eksekutif dan legislatif dinilai berpotensi memperkuat diskriminasi serta melegitimasi persekusi.

Pada Selasa (07/07), Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Rencana tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman negara nonmiliter, sekaligus disandarkan pada dalih urusan keagamaan.

Di sisi lain, DPR pada pekan sebelumnya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk dikaji sesuai mekanisme legislasi. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dan kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah-langkah tersebut dan menyuarakan pembelaan terhadap hak minoritas.

Temuan Monash University Indonesia didasarkan pada pemantauan percakapan di X, Facebook, Instagram, dan YouTube pada periode 30 Juni hingga 8 Juli 2026. Tim menganalisis narasi yang mencakup tema LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, ajakan kekerasan, wacana pidana, perlindungan kelompok rentan, hingga dugaan pengalihan isu.

Dari pemantauan itu, teridentifikasi 15.220 unggahan, dengan dominasi berasal dari X sebanyak 15.188 unggahan (99,8%). Sisanya tersebar di Facebook, Instagram, dan YouTube.

Analisis sentimen menunjukkan 69% unggahan bernada negatif (10.524), 30% netral (4.623), dan kurang dari 1% positif (73). Namun, analis media sosial Monash University Indonesia, Ika Idris, menekankan bahwa sentimen negatif tersebut terutama ditujukan pada pelarangan dan para pendukungnya, bukan pada individu LGBTQ.

“Yang krusial, sentimen negatif ini ditujukan pada pelarangan (LGBTQ) dan para pendukungnya, bukan pada orang LGBT. Sentimen negatif justru diarahkan terhadap pemerintah dan otoritas keagamaan,” kata Ika.

Menurut Ika, unggahan yang paling banyak diamplifikasi justru berupa satire dan pembelaan hak yang mengkritik kebijakan sebagai pengalihan isu politik. Ia menyebut narasi ini sebagai yang dominan. Beberapa akun yang ikut mengamplifikasi pembelaan terhadap hak minoritas antara lain Dandhy Laksono dan musisi Dania Joedo.

Berdasarkan penanda kata dalam unggahan, sekitar 9.961 postingan memuat konten kritis yang cenderung pro terhadap hak LGBTQ sebagai kelompok rentan. Kata kunci yang muncul antara lain terkait ejekan terhadap pemerintah, dugaan pengalihan dari isu kemiskinan dan pengangguran, bahasa martabat manusia dan HAM, serta pernyataan bahwa Indonesia bukan negara Islam.

Sementara itu, sekitar 2.152 unggahan memuat penanda pro-larangan LGBTQ dan pro-pemerintah. Narasi yang muncul mencakup istilah “ancaman nonmiliter”, “ketahanan nasional”, “perlindungan generasi muda”, tudingan gerakan sistematis dari luar negeri yang menyasar kampus, serta wacana “penyimpangan moral-hukum” dan “kriminalisasi”.

Ika menjelaskan narasi pro-larangan “nyata dan kuat secara institusional” dan mendapat perlawanan di X, namun ia menyebut narasi itu “tumbuh subur” di platform berbasis video seperti Instagram. Ia juga menilai terdapat keterkaitan institusional pada kubu yang mendorong kriminalisasi dan pelarangan, antara lain merujuk pada Perpres 111/2025 dan kutipan para menteri.

Menurut Ika, keterikatan narasi pada lembaga eksekutif dan pernyataan pejabat turut memunculkan unggahan provokatif yang mengarah pada ajakan kekerasan. Ia menyoroti salah satu unggahan komunitas sepeda di Instagram yang memuat ujaran kebencian dan dinilai berpotensi menginspirasi kekerasan serupa. Ika menyayangkan konten tersebut tidak segera dimoderasi oleh Meta.

“Postingan ini sudah enam hari dan masih ada. Harusnya postingan seperti ini sudah dimoderasi oleh Meta karena mengandung unsur ajakan melakukan kekerasan, dan bisa menginspirasi kekerasan serupa,” ujar Ika.

Lonjakan percakapan, menurut data Monash, terjadi pada 4 Juli ketika narasi “Prabowo mengumumkan Perpres ancaman nonmiliter” menyebar. Volume unggahan meningkat dari 992 teks pada 4 Juli menjadi 2.156 pada 5 Juli dan mencapai puncak 4.643 pada 6 Juli, sebelum menurun menjadi 4.343 pada 7 Juli dan 2.022 pada 8 Juli.

Lonjakan ini disebut turut disumbang oleh unggahan MUI secara institusi. Dari individu, percakapan juga melibatkan respons selebritas Aldi Taher terkait protes Baskara Putra dan unggahan BEM Psikologi UI mengenai LGBT, serta musisi dan kader partai Gerindra Ahmad Dhani.

Meski demikian, Ika menyatakan karena jendela data pemantauan dibuka pada 30 Juni, “penggerak paling awal” tidak dapat dipastikan. Namun, ia menegaskan bahwa penggerak awal yang teramati dalam rentang waktu itu bersifat institusional dan berasal dari aktor kebijakan negara, bukan individu anonim.

“Isu ini merupakan isu institusional, bukan isu akar rumput. Karena isu ini dimulai oleh otoritas keagamaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah dengan narasi keamanan negara,” kata Ika.

Sosiolog Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari, menilai ramainya isu LGBTQ dapat dibaca sebagai “kepanikan moral” yang sengaja dipelihara. Ia berpendapat, penempatan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi menjadi pola sekuritisasi politik untuk mengalihkan kemarahan publik dan menciptakan musuh bersama.

Wida mengingatkan agar publik tidak larut dalam perdebatan yang medannya sudah “dipilihkan”. Ia mendorong agar perhatian dialihkan ke pertanyaan yang bersifat vertikal, termasuk soal kepentingan pihak-pihak tertentu dan akuntabilitas atas persoalan yang dinilai sedang bergeser dari agenda pemerintah.

Dalam penjelasannya, Wida mengaitkan konsep “kepanikan moral” dengan gagasan “folk devil” atau musuh bersama yang kerap disasar dari kelompok minoritas atau rentan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ilusi keserempakan di ruang digital melalui pendengung yang memproduksi isu secara masif, sehingga keramaian itu seolah menjadi pembenaran untuk kebijakan tertentu.

Monash University Indonesia juga mencatat isu serupa berulang dalam beberapa momentum politik. Ika menyebut pemantauan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Pemilu Presiden 2024 menemukan ujaran kebencian tertinggi menyasar LGBTQ. Ia juga merujuk pada 2016 ketika isu LGBTQ menguat jelang Pilkada DKI Jakarta, termasuk upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi agar kelompok LGBT dapat dipidana yang pada akhirnya ditolak MK.

Di bagian lain, Wida menilai respons pejabat terhadap isu LGBTQ lebih menonjolkan pendekatan agama ketimbang pendekatan ilmiah. Dalam konteks ini, disebutkan bahwa American Psychiatric Association (APA) telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental dalam DSM sejak Desember 1973, dan asosiasi psikologi di berbagai negara tidak lagi mengklasifikasikan orientasi LGBTQ sebagai penyimpangan atau penyakit jiwa. Pada 8 Maret 2016, APA juga pernah mengirim surat kepada Indonesian Psychiatric Association (IPA) yang menyatakan pengklasifikasian homoseksualitas sebagai penyimpangan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Wida berpendapat, langkah pejabat dalam merespons isu LGBTQ bersifat politis meski berlindung dalam kerangka agama. Ia menilai menentang narasi tersebut dapat dianggap berbiaya politik tinggi, sehingga lembaga-lembaga yang pro pemerintah cenderung menyelaraskan diri melalui kampanye moral yang seolah menawarkan solusi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak atas rasa aman, serta hak untuk tidak disiksa dan tidak direndahkan martabatnya. Ia juga menyinggung jaminan hukum internasional terkait perlindungan hak privasi.

Menurut Anis, pencantuman LGBT sebagai ancaman nonmiliter di dalam Perpres berpotensi memunculkan pelanggaran HAM, terutama karena kelompok LGBT selama ini disebut kerap mengalami diskriminasi dan persekusi.