Sejak Sumbu Filosofi Yogyakarta—garis imajiner yang menghubungkan Tugu Jogja, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak—resmi ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada 18 September 2023, Kota Yogyakarta terus melakukan pembenahan kawasan. Berbagai langkah revitalisasi dan beautifikasi dilakukan secara masif, mulai dari penutupan Alun-Alun Utara untuk kegiatan publik, relokasi pedagang di Jalan Malioboro, hingga penggusuran bangunan di sepanjang Benteng Keraton.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut langkah-langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengikuti rekomendasi UNESCO untuk menjaga nilai-nilai universal luar biasa atau universal outstanding value (UOV). UOV merupakan standar utama UNESCO dalam menilai apakah suatu peninggalan sejarah dapat ditetapkan sebagai warisan budaya. Standar ini menekankan bahwa budaya atau lanskap alam tertentu memiliki nilai penting bagi umat manusia dan generasi mendatang, dengan kriteria penetapan yang tertulis dalam operational guidelines.
Namun, pemenuhan kriteria itu dinilai berpotensi mengubah dinamika kawasan warisan budaya dan menjauhkan penduduk dari ruang hidupnya. Relokasi pedagang kaki lima dari Malioboro ke Teras Malioboro, misalnya, disebut mengubah karakter Malioboro dari ruang sosial dan ekonomi kecil yang selama ini melekat, sehingga berdampak negatif bagi pedagang.
Di tengah upaya pembenahan, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah terlalu gencar “mengembalikan” kota ke bentuk yang lebih seragam dan sesuai citra sejarah atau standar estetika tertentu. Padahal, keberadaan penduduk dan interaksi mereka dengan ruang di kawasan warisan budaya merupakan bagian integral dari lanskap budaya yang terbentuk selama bertahun-tahun.
Konteks pelestarian warisan budaya di Asia
Dalam perdebatan ini, muncul pula sorotan mengenai perbedaan konteks pelestarian warisan budaya antara Asia dan Barat. Gagasan menjaga orisinalitas warisan budaya kerap dikaitkan dengan dominasi pemikiran Barat, yang cenderung memandang warisan budaya sebagai karya seni bernilai estetika dan sejarah, sehingga dijaga ketat agar tidak rusak demi mempertahankan keautentikannya. Contohnya, patung-patung peninggalan sejarah di Roma atau lukisan Mona Lisa di Museum Louvre.
Namun, pendekatan tersebut tidak selalu sejalan dengan cara masyarakat di berbagai wilayah memaknai warisan budaya. Di sejumlah negara Asia, peninggalan bersejarah seperti candi tidak semata monumen, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan spiritual, termasuk sebagai tempat ibadah. Karena itu, metode perlindungan yang membatasi akses dapat memutus hubungan masyarakat dengan warisan budayanya.
Artinya, perlindungan nilai UOV dan orisinalitas perlu disesuaikan dengan konteks spesifik setiap warisan budaya. Model pelestarian yang lahir dari pengalaman Barat dinilai tidak bisa diadaptasi sepenuhnya, terutama karena perbedaan kondisi dan pemahaman terhadap warisan budaya di masing-masing wilayah.
Risiko dianggap penggusuran
Pengabaian terhadap konteks sosial berisiko membuat revitalisasi dipersepsikan sebagai penggusuran. Relokasi pedagang kaki lima di Malioboro disebut perlu ditinjau ulang agar revitalisasi Sumbu Filosofi Yogyakarta tidak dipahami semata sebagai pemulihan lanskap fisik.
Angkringan, lesehan, dan pedagang informal telah lama menjadi simbol yang melekat pada Malioboro. Menghilangkan elemen-elemen ini dikhawatirkan menghapus bagian penting dari identitas kawasan dan dinamika sosial yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Jebakan gentrifikasi dan komersialisasi
Tantangan lain muncul ketika revitalisasi kawasan warisan budaya bertemu dengan gentrifikasi, yakni perubahan tata ruang dan ekonomi yang mendorong masuknya kelompok berpenghasilan tinggi, sementara penduduk asli terpinggirkan akibat naiknya biaya hidup dan harga properti.
Upaya meremajakan kawasan dan meningkatkan daya tarik wisata kerap lebih menguntungkan pemilik bisnis bermodal besar dibandingkan masyarakat lokal. Kondisi ini dapat mengarah pada komersialisasi, seperti yang disebut terjadi di Tianjin, Cina, ketika elemen tradisional yang sebelumnya menjadi identitas budaya justru tersisih.
Dalam konteks Yogyakarta, ada kekhawatiran Malioboro dapat mengalami transformasi serupa dan berubah menjadi kawasan eksklusif yang lebih menyerupai Hollywood Boulevard di Los Angeles—jalan ikonik yang dikenal sebagai pusat hiburan dengan deretan toko mewah, teater, dan Walk of Fame. Jika skenario itu terjadi, Malioboro dikhawatirkan kehilangan karakter sosialnya yang inklusif.
Potensi hilangnya dinamika budaya
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta disebut berfokus mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya dalam sejarah. Namun, pendekatan itu dinilai belum mempertimbangkan bagaimana ruang-ruang tersebut telah berkembang secara sosial dan budaya bersama masyarakat.
Dari sisi pelestarian orisinalitas tata ruang, langkah tersebut dianggap memiliki dasar kuat. Meski demikian, ada risiko bahwa perspektif ini justru menghapus lanskap budaya yang tumbuh dan berevolusi bersama warga. Perubahan besar pada ruang budaya yang telah menjadi bagian kehidupan sosial masyarakat dapat merusak hubungan emosional yang terjalin selama bertahun-tahun, sekaligus menghilangkan dinamika budaya yang membuat ruang tersebut hidup dan bermakna.
Mencari keseimbangan konservasi dan pemanfaatan ekonomi
Sumbu Filosofi Yogyakarta dipandang perlu dimaknai lebih dari sekadar garis lurus imajiner yang menghubungkan bangunan-bangunan tua. Kawasan ini telah berkembang bersama masyarakat melalui interaksi sosial yang berlangsung lama.
Pembatasan penggunaan ruang secara masif dinilai dapat diperlukan untuk menjaga kelestarian dan keteraturan. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tetap memperhitungkan hubungan erat antara masyarakat dan ruang budayanya. Karena itu, perencanaan revitalisasi dengan pelibatan komunitas melalui pendekatan partisipatif dari bawah (bottom-up approach) disebut menjadi aspek penting dalam pelestarian warisan budaya.
Sejalan dengan slogan Kota Yogyakarta, “Berhati Nyaman”, warisan budaya dinilai semestinya tetap hidup dalam keseharian warga, bukan menjadi ruang statis yang terpisah dari realitas sosial. Agar tetap lestari, diperlukan keseimbangan antara konservasi warisan budaya dan pemanfaatannya secara ekonomi, dengan memastikan warga terlibat sehingga budaya tetap hidup, bermanfaat secara sosial, dan berkelanjutan secara ekonomi tanpa kehilangan keasliannya.

