Revisi UU SJSN Dinilai Mendesak untuk Menjangkau Pekerja Informal dan Platform Digital

Revisi UU SJSN Dinilai Mendesak untuk Menjangkau Pekerja Informal dan Platform Digital

Bandung — Tim Ahli Rancangan Undang-undang, Rekson Silaban, menilai revisi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mendesak dilakukan agar aturan tersebut mampu mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk perubahan pola kerja di Indonesia.

Dalam kegiatan uji sahih di Gedung Sate, Bandung, Rekson menyampaikan terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dijawab melalui revisi UU SJSN. Salah satunya adalah dominasi pekerja sektor informal di Indonesia, yang kini juga diperluas dengan munculnya pekerja di platform digital.

“Sekarang kan juga muncul pekerja di platform digital. Seperti driver ojol. Itu kan fenomena baru juga yang belum sepenuhnya tercover jaminan sosial,” kata Rekson, Rabu.

Menurut dia, pengemudi ojek online belum sepenuhnya terjangkau dalam jaminan kesehatan. Hal itu dipengaruhi berbagai faktor, antara lain perhitungan kinerja serta status hubungan dengan aplikator yang dinilai rumit.

Rekson juga menyoroti kriteria kepesertaan dalam BPJS yang saat ini hanya mengenal dua kategori, yakni penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). Ia menilai pembagian tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau model kerja baru.

Selain pekerja platform digital, ia menyebut pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pedagang asongan juga masih belum banyak terjangkau program jaminan kesehatan, sehingga menjadi persoalan yang berlangsung selama ini.

Rekson mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya, cakupan sejumlah program jaminan sosial masih belum optimal. Ia mencontohkan, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) baru mencakup 45,2 juta orang, sementara jumlah penduduk Indonesia lebih dari 280 juta.

Ia menambahkan, program lain juga menunjukkan cakupan yang terbatas. Jaminan Hari Tua (JHT) disebut baru mencakup 19 juta orang, Jaminan Pensiun 14,9 juta orang, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan 14,4 juta orang.

Di tempat yang sama, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan revisi UU No. 40 merupakan inisiatif DPD RI, dengan salah satu semangat utama memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.

“Memang sasarannya ke sana. Maka UU ini dalam rangka cover itu. Kami minta dukungan masyarakat agar RUU ini bisa prioritas,” ujarnya usai uji sahih.

Filep menyebut uji sahih menjadi salah satu instrumen untuk melengkapi usulan revisi UU tersebut. Ia menambahkan, setelah dinamika politik di DPD RI selesai, proses berikutnya berada di DPR RI.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut baik rencana revisi UU No. 40. Ia menekankan pekerja sektor informal membutuhkan perhatian serius terkait jaminan sosial.

“Selama ini kan petani, nelayan, hingga driver ojol kan belum banyak tercover. Makanya UU ini jadi payung hukum untuk masalah itu,” tutur Erwan.