Revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengangkat pertanyaan lama yang tak pernah benar-benar selesai.
Jika hak politik penyandang disabilitas sudah dijamin, mengapa aksesnya masih terasa seperti perjuangan yang harus dimulai dari nol setiap pemilu?
Isu ini menjadi tren karena publik melihat jurang yang ganjil.
Di satu sisi, aturan dan putusan pengadilan terus memperluas pengakuan.
Di sisi lain, data pemilih disabilitas justru turun, dan alat bantu dasar di TPS masih sering tak tersedia.
-000-
Mengapa Revisi UU Pemilu Menjadi Tren
Pertama, karena revisi UU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional.
Target pembahasan di Komisi II DPR pada akhir 2026 membuat orang merasa ini momen menentukan.
Ketika jendela perubahan terbuka, pertanyaan publik ikut membesar.
Apakah revisi akan menutup celah lama, atau hanya merapikan bahasa tanpa mengubah kenyataan?
Kedua, karena ada kontradiksi yang mudah dipahami siapa pun.
Angka pemilih disabilitas tercatat turun dari 1.247.730 orang pada Pemilu 2019 menjadi 1.101.178 orang pada 2024.
Penurunan ini terasa janggal ketika jaminan hukum terus bertambah.
Publik menangkap sinyal bahwa masalahnya bukan pada warga, melainkan pada sistem.
Ketiga, karena bukti di lapangan menyentuh rasa keadilan paling dasar.
Bawaslu mencatat 25.769 TPS tanpa templat Braille pada 2024.
Pemantauan PPUA Disabilitas pada Pilpres 2024 juga menemukan alat bantu coblos Braille hanya tersedia di sekitar separuh TPS.
Angka-angka ini membuat diskusi tak lagi abstrak.
Ia menjadi cerita tentang seseorang yang datang ke TPS, lalu sadar negara belum benar-benar datang untuknya.
-000-
Jaminan Hukum yang Lengkap di Atas Kertas
Secara normatif, Indonesia memiliki fondasi yang kuat.
Konstitusi menjamin nondiskriminasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu.
Indonesia juga meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi memperluas jaminan itu.
Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 mencakup hak pilih penyandang disabilitas mental.
Daftarnya terlihat meyakinkan.
Tetapi politik tidak hidup di teks hukum.
Politik hidup di pintu TPS yang curam, di formulir yang tak menampung ragam kebutuhan, dan di petugas yang tidak dibekali pengetahuan memadai.
-000-
Jarak Antara Pengakuan dan Pemenuhan
Masalah utama yang disorot adalah jarak antara pengakuan hak dan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Hak memilih dan dipilih baru bermakna jika aksesibilitas dan akomodasi yang layak benar-benar tersedia.
Namun kewajiban itu belum dirumuskan sebagai norma yang mengikat.
Tanpa norma yang mengikat, pemenuhan mudah berubah menjadi sekadar niat baik.
Ketika niat baik bertemu keterbatasan anggaran, waktu, dan koordinasi, yang tersisa sering kali hanya prosedur minimal.
Di titik ini, revisi UU Pemilu menjadi penting.
Bukan untuk menambah daftar hak, melainkan untuk memastikan mekanisme pemenuhan hak itu tak bisa dihindari.
-000-
Tiga Posisi yang Membuka Luka Sistemik
Berita ini menekankan cara membaca pemilu dari tiga posisi penyandang disabilitas.
Pertama, sebagai pemilih.
Kedua, sebagai peserta.
Ketiga, di hadapan penyelenggara.
Tiga posisi ini penting karena ketidaksetaraan bisa muncul di setiap tahap.
Ketidaksetaraan bisa terjadi saat pendataan, saat kampanye, saat pemungutan suara, hingga saat pengaduan pelanggaran.
Ketika salah satu tahap gagal, hak politik berubah menjadi hak yang rapuh.
Ia ada di dokumen, tetapi mudah runtuh dalam praktik.
-000-
Sebagai Pemilih: Data yang Menyusut, Potensi yang Besar
Penurunan pemilih disabilitas tercatat pada 2024 memancing interpretasi.
Berita ini menyebut penurunan lebih masuk akal dibaca sebagai kegagalan pendataan, bukan menyusutnya populasi.
Potensi penyandang disabilitas ditaksir melampaui 14 juta orang.
Jika yang terdata baru sekitar 8 persen, maka masalahnya bukan sekadar teknis.
Ia menyangkut cara negara memandang warganya.
Yang tidak terdata mudah dianggap tidak ada.
Dan yang dianggap tidak ada, tidak akan diprioritaskan dalam desain kebijakan.
-000-
Kelompok yang Paling Mudah Hilang dari Daftar
Penyandang disabilitas intelektual disebut sebagai kelompok yang paling rentan luput.
Mereka hanya mengisi sekitar 5 persen dari pemilih disabilitas yang tercatat pada 2024.
Angka ini memunculkan pertanyaan yang menyakitkan.
Apakah mereka benar-benar tidak ada, atau selama ini tidak dihitung dengan sungguh-sungguh?
Dalam demokrasi, tidak dihitung sering kali berarti tidak didengar.
Dan tidak didengar sering kali berarti tidak dilindungi.
-000-
Norma Pendataan yang Tidak Memaksa
Berita ini menunjuk pangkal masalah pada norma.
Ketentuan daftar pemilih dalam UU Pemilu tidak mewajibkan pencatatan ragam disabilitas.
Berita acara rekapitulasi hanya memuat jenis kelamin.
Akibatnya, kebutuhan pemilih tidak punya pijakan hukum untuk diterjemahkan.
Tanpa pijakan, alat bantu, desain TPS, dan strategi sosialisasi menjadi tambal sulam.
Hal-hal yang seharusnya sistemik berubah menjadi insidental.
-000-
Putusan MK 130/PUU-XXIII/2025 dan Tantangan Baru
Tantangan pendataan bertambah setelah Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini memperluas cakupan disabilitas fisik hingga mencakup penderita penyakit kronis dengan hambatan fungsi signifikan.
Perlu asesmen medis sukarela.
Kelompok baru ini membutuhkan penyesuaian data dan akomodasi.
Namun sistem yang ada belum mampu mencatat ragam yang sudah lama dikenal.
Di sini terlihat paradoks kebijakan.
Hak diperluas, tetapi perangkat pelaksana tertinggal.
-000-
Hari Pemungutan Suara: Ketika Hak Bertemu Kenyataan
Hak politik mencapai ujian terberatnya pada hari pemungutan suara.
Di hari itu, setiap kekurangan berubah menjadi pengalaman personal.
Ketiadaan templat Braille di puluhan ribu TPS bukan sekadar angka.
Ia adalah pesan bahwa kerahasiaan suara belum sepenuhnya dijamin setara.
Ketika alat bantu coblos Braille hanya tersedia di sekitar separuh TPS, standar kesetaraan menjadi bergantung lokasi.
Padahal hak warga seharusnya tidak ditentukan oleh kode pos.
-000-
Isu Besar yang Terkait: Kualitas Demokrasi dan Negara Hukum
Perdebatan ini tidak berdiri sendiri.
Ia terhubung dengan isu besar kualitas demokrasi Indonesia.
Demokrasi bukan hanya soal pemilu yang rutin.
Ia soal siapa yang bisa berpartisipasi secara bermakna.
Ketika kelompok besar warga tidak terdata atau tidak terfasilitasi, demokrasi kehilangan sebagian suaranya.
Ini juga menyangkut negara hukum.
Negara hukum tidak cukup dengan pengakuan hak.
Ia menuntut kepastian kewajiban, ukuran kinerja, dan mekanisme koreksi.
-000-
Kerangka Konseptual: Dari Kesetaraan Formal ke Kesetaraan Substantif
Dalam studi kebijakan publik, ada perbedaan antara kesetaraan formal dan kesetaraan substantif.
Kesetaraan formal terlihat ketika aturan menyatakan semua orang berhak memilih.
Kesetaraan substantif hadir ketika hambatan nyata dihapuskan.
Berita ini pada dasarnya menggugat kesenjangan itu.
Hak memilih menjadi substantif bila aksesibilitas TPS, informasi pemilu, dan alat bantu tersedia sesuai kebutuhan.
Tanpa itu, hak menjadi simbolik.
Simbolik terdengar indah, tetapi tidak mengubah hidup.
-000-
Riset yang Relevan: Mengapa Data Menentukan Hak
Riset kebijakan sosial kerap menekankan prinsip yang sederhana.
Apa yang tidak diukur, sulit dikelola.
Dalam konteks pemilu, data bukan sekadar administrasi.
Data adalah dasar perencanaan, penganggaran, pelatihan petugas, dan distribusi alat bantu.
Berita ini menunjukkan konsekuensi ketika ragam disabilitas tidak dicatat.
Kebutuhan tidak memiliki pijakan untuk diterjemahkan menjadi layanan yang konsisten.
Akibatnya, pemenuhan hak bergantung pada improvisasi.
-000-
Pelajaran dari Luar Negeri: Ketika Akses Pemilu Diperdebatkan
Di berbagai negara, akses pemilu bagi penyandang disabilitas juga menjadi perdebatan panjang.
Isu yang sering muncul adalah aksesibilitas tempat pemungutan suara dan ketersediaan alat bantu.
Di beberapa konteks, persoalan itu memicu tuntutan perbaikan prosedur dan standar layanan.
Rujukan global yang relevan adalah dorongan internasional untuk pemilu yang inklusif.
Kerangka umumnya menekankan akses, akomodasi yang layak, dan perlindungan kerahasiaan suara.
Pelajarannya jelas.
Tanpa standar operasional yang mengikat, inklusi mudah menjadi program tambahan, bukan kewajiban inti.
-000-
Bagaimana Revisi UU Pemilu Bisa Menjawab Masalah
Ruang perbaikan yang paling mendasar adalah mengubah kewajiban menjadi norma yang mengikat.
Berita ini memberi petunjuk titik krusialnya, yakni pendataan dan akomodasi.
Jika ragam disabilitas tidak diwajibkan tercatat, perencanaan aksesibilitas akan terus rapuh.
Jika akomodasi layak tidak menjadi kewajiban yang terukur, pemenuhan akan bergantung pada kesadaran lokal.
Ketika standar berbeda-beda, warga menerima layanan yang berbeda-beda.
Padahal yang dipilih adalah wakil rakyat yang sama, dalam negara yang sama.
-000-
Rekomendasi Sikap: Menanggapi dengan Tenang, Tegas, dan Terukur
Pertama, pembahasan revisi UU Pemilu perlu memusatkan perhatian pada mekanisme pemenuhan.
Pengakuan hak sudah kuat.
Yang dibutuhkan adalah kewajiban yang jelas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pendataan perlu dipahami sebagai pintu keadilan.
Tanpa data ragam disabilitas, akomodasi akan selalu terlambat.
Diskusi publik dapat mendorong agar aspek pendataan tidak diperlakukan sebagai detail administratif.
Ketiga, evaluasi pemilu harus berangkat dari pengalaman warga.
Angka 25.769 TPS tanpa templat Braille pada 2024 seharusnya menjadi bahan koreksi yang konkret.
Bukan sekadar catatan akhir, melainkan dasar perubahan prosedur.
-000-
Penutup: Demokrasi yang Tidak Meninggalkan
Pemilu selalu dibingkai sebagai pesta demokrasi.
Namun pesta hanya bermakna bila semua orang bisa masuk, memahami, dan berpartisipasi tanpa dipermalukan oleh hambatan yang seharusnya bisa diatasi.
Revisi UU Pemilu adalah kesempatan untuk memindahkan inklusi dari pinggir ke pusat.
Bukan sebagai kemurahan hati negara, melainkan sebagai ukuran sahnya demokrasi.
Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur.
Yang dipertaruhkan adalah rasa memiliki terhadap republik.
Dan mungkin kita perlu mengingat satu kalimat yang sederhana.
“Keadilan bukan memberi semua orang hal yang sama, melainkan memastikan setiap orang mendapat apa yang dibutuhkan untuk berdiri setara.”