Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan pengesahan Undang-Undang Paten dilakukan untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi invensi dalam negeri, tetapi juga memastikan inovasi yang dihasilkan mampu bersaing di tingkat global.
Pernyataan itu disampaikan Otto dalam seminar nasional bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia” yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Otto menilai sistem perlindungan yang lebih baik melalui UU Paten diharapkan mendorong peningkatan jumlah invensi yang dapat dikomersialisasikan. Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU Paten dilakukan untuk memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi, menyelaraskan ketentuan paten nasional dengan aturan paten internasional, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho, menyampaikan harapan agar UU Paten mampu melindungi lebih banyak karya yang dihasilkan oleh anak bangsa.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM Prof. Sang Kompiang Wirawan menjelaskan dukungan UGM terhadap hilirisasi paten melalui pembentukan tim khusus IP Management & Technology Transfer Office. Tim tersebut bertugas mendampingi sivitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, dalam pengurusan paten atas ide dan inovasi yang dihasilkan. Dengan pendampingan itu, ia berharap lebih banyak inovasi dari UGM dapat terlindungi secara hukum dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Seminar ini diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM bekerja sama dengan Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM, serta Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI). Kegiatan tersebut menghadirkan pakar dan akademisi di bidang hukum dan kekayaan intelektual untuk membahas dampak perubahan UU Paten terhadap berbagai sektor, mulai dari akademik, industri, hingga teknologi, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

