Revisi RTRW Kota Tegal Berlanjut, Pemkot Usulkan Perlindungan LP2B Sekitar 90 Persen

Revisi RTRW Kota Tegal Berlanjut, Pemkot Usulkan Perlindungan LP2B Sekitar 90 Persen

TEGAL—Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal terus menunjukkan perkembangan. Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyatakan berkomitmen menyelesaikan setiap tahapan revisi secara terukur, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan revisi RTRW disusun untuk menghadirkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan.

“Proses revisi RTRW berlangsung sesuai dengan tahapan,” kata Heru kepada Radar Tegal, Selasa (4/7/2026).

Heru menambahkan, sejalan dengan kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan, Pemkot Tegal memberi perhatian khusus pada perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari ketentuan minimal perlindungan LP2B sebesar 87 persen, Kota Tegal mengusulkan sekitar 90 persen sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan, dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Saat ini, revisi RTRW memasuki tahap penyelesaian sejumlah substansi, di antaranya penyusunan peta rencana, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penataan ruang.

Menurut Heru, penyelesaian tahapan tersebut ditujukan agar substansi revisi RTRW Kota Tegal selaras dengan kebijakan penataan ruang di tingkat provinsi maupun nasional. “Selain itu, mengakomodasi prinsip pembangunan berkelanjutan, serta memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan rampung, proses revisi akan dilanjutkan ke Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Forum itu akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal, kementerian terkait, serta perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya untuk pembahasan dan penyelarasan akhir substansi revisi RTRW.

Heru menyatakan optimistis rangkaian proses revisi dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia berharap dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan iklim investasi, serta menjadi pedoman pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan, tangguh, dan berdaya saing.