Rencana pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Program ini dipandang bukan semata proyek pembangunan fisik, melainkan juga simbol penataan ulang tata kelola pemerintahan daerah agar lebih modern dan terintegrasi.
Secara konseptual, pemindahan pusat pemerintahan bukan hal baru dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Sejumlah daerah menempuh langkah serupa untuk membentuk pusat administrasi yang lebih strategis sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.
Dalam konteks Kabupaten Mojokerto, rencana ini juga dibaca sebagai upaya memperkuat posisi Mojosari sebagai pusat pemerintahan yang dinilai lebih representatif dibanding kondisi sebelumnya. Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto berada di sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto.
Namun, program berskala besar menuntut perencanaan matang, konsistensi kebijakan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tanpa prasyarat itu, program strategis berisiko berubah menjadi proyek ambisius yang menyisakan persoalan di kemudian hari.
Dalam beberapa bulan terakhir, rencana pemindahan pusat pemerintahan mulai memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang banyak diperbincangkan berkaitan dengan proses pembebasan lahan di kawasan Desa Jotangan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto diketahui menyiapkan anggaran sekitar Rp 90 miliar untuk pembebasan lahan. Dalam APBD Tahun 2026, anggaran pengadaan tanah disebut mendekati Rp 100 miliar. Besarnya alokasi tersebut membuat publik menuntut kejelasan mengenai perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah.
Hingga kini, salah satu informasi yang dinilai krusial disebut belum terbuka, yakni hasil appraisal atau penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembebasan lahan. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, appraisal memegang peran penting sebagai rujukan penentuan nilai ganti rugi kepada pemilik tanah. Ketiadaan informasi ini memunculkan kesan minimnya transparansi.
Situasi tersebut turut membuka ruang spekulasi. Sejumlah pihak mengkhawatirkan proses pembebasan lahan berpotensi dimanfaatkan spekulan atau makelar tanah yang mencoba mengambil keuntungan dari proyek pemerintah. Kekhawatiran semacam ini kerap muncul ketika informasi mengenai lokasi proyek dan nilai tanah tidak tersampaikan secara terbuka dan hanya beredar di kalangan terbatas, sehingga potensi permainan harga dinilai lebih besar.
Di tengah sorotan itu, muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proyek pemindahan ibu kota tidak berujung pada persoalan hukum. Langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya pencegahan, namun sekaligus menunjukkan adanya kesadaran bahwa proyek ini memiliki tingkat kerawanan jika tidak dikelola dengan baik.
Selain soal transparansi pengadaan tanah, kekhawatiran lain muncul terkait kesesuaian tata ruang kawasan yang akan digunakan sebagai lokasi pusat pemerintahan baru. Beredar informasi yang simpang siur mengenai lahan yang direncanakan dibeli, termasuk dugaan bahwa lahan tersebut merupakan lahan hijau atau kawasan pertanian.
Jika lahan yang dimaksud benar berada pada kawasan hijau, persoalan yang muncul tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut prinsip dasar perencanaan tata ruang. Pada prinsipnya, pembangunan kawasan pemerintahan seharusnya dilakukan pada lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan non-pertanian, seperti kawasan permukiman atau kawasan perdagangan dan jasa.
Penggunaan lahan hijau berpotensi menuntut perubahan peruntukan tata ruang terlebih dahulu. Proses ini disebut tidak sederhana karena memerlukan tahapan kajian teknis, pembahasan dalam perencanaan daerah, serta persetujuan dari pihak berwenang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penganggaran, terutama jika tersedia lahan non-pertanian yang secara tata ruang dinilai lebih sesuai sehingga tidak menimbulkan proses administratif tambahan.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat besarnya anggaran publik yang disiapkan. Setiap pengeluaran dari APBD pada dasarnya merupakan uang masyarakat yang dituntut untuk dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Seiring perkembangan terbaru, sebagian masyarakat menilai terdapat potensi keterlambatan, bahkan kekhawatiran bahwa program pemindahan pusat pemerintahan pada tahun ini tidak berjalan sesuai target. Keraguan tersebut dikaitkan dengan kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan berbagai rekomendasi yang tercantum dalam feasibility study (FS) proyek. Rekomendasi dalam FS disebut menjadi prasyarat penting untuk memastikan kelayakan proyek dari aspek teknis, administratif, hingga hukum.
Jika rekomendasi tersebut tidak terpenuhi, dampaknya dapat berupa tertundanya pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Dalam pelaksanaan program strategis daerah, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh pelaksana teknis, tetapi juga oleh kepemimpinan dan konsistensi kebijakan. Kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi dinilai memiliki tanggung jawab memastikan program unggulan direncanakan dan dijalankan secara serius, termasuk memastikan pejabat yang menangani program memiliki kapasitas dan komitmen yang memadai.
Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dinilai berpotensi menjadi momentum penting dalam sejarah pembangunan daerah, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Mojosari dan sekitarnya. Namun, potensi itu disebut hanya dapat terwujud jika seluruh proses dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan anggaran pengadaan tanah yang disebut mendekati Rp 100 miliar, masyarakat menuntut keseriusan pemerintah daerah agar program ini tidak berhenti sebagai wacana atau sekadar proyek ambisius di atas dokumen perencanaan. Transparansi informasi, kepatuhan terhadap tata ruang, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien dipandang perlu menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Jika prinsip-prinsip tersebut dijalankan, pemindahan pusat pemerintahan berpeluang menjadi langkah strategis yang memberi manfaat luas. Sebaliknya, bila tata kelola tidak segera dibenahi, program yang semula dimaksudkan sebagai simbol kemajuan dikhawatirkan justru dikenang sebagai contoh kebijakan besar yang gagal diwujudkan akibat lemahnya perencanaan dan pengelolaan.

