Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke Jotangan Disorot soal Transparansi Lahan dan Tata Ruang

Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke Jotangan Disorot soal Transparansi Lahan dan Tata Ruang

Rencana pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Program ini disebut tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan juga simbol penataan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern dan terintegrasi.

Secara konsep, pemindahan pusat pemerintahan bukan hal baru dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Sejumlah daerah menempuh langkah serupa untuk membentuk pusat administrasi yang lebih strategis sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru. Dalam konteks Mojokerto, rencana ini dipandang sebagai upaya memperkuat posisi Mojosari sebagai pusat pemerintahan yang dinilai lebih representatif dibanding kondisi sebelumnya.

Namun, program berskala besar menuntut perencanaan matang, konsistensi kebijakan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, program strategis berisiko berubah menjadi proyek ambisius yang menyisakan persoalan di kemudian hari.

Dalam beberapa bulan terakhir, rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto memunculkan sejumlah pertanyaan di masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan di kawasan Desa Jotangan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto disebut menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk pembebasan lahan, dan dalam APBD 2026 anggaran pengadaan tanah dikabarkan mendekati Rp100 miliar.

Besarnya anggaran tersebut mendorong tuntutan publik agar proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka. Namun hingga kini, informasi penting yang menjadi sorotan adalah belum dibukanya hasil appraisal atau penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembebasan lahan. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, appraisal berperan menentukan nilai ganti rugi bagi pemilik tanah.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan kesan proses belum berjalan dengan transparansi memadai dan membuka ruang spekulasi. Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi keterlibatan spekulan atau makelar tanah yang mengambil keuntungan dari proyek pemerintah, terutama ketika informasi lokasi proyek dan nilai tanah hanya beredar di kalangan terbatas.

Di tengah situasi itu, muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proyek pemindahan ibu kota tidak berujung pada persoalan hukum. Langkah ini dapat dipahami sebagai upaya pencegahan, sekaligus menunjukkan adanya kesadaran tentang kerawanan proyek jika tidak dikelola dengan baik.

Selain transparansi pengadaan tanah, kekhawatiran lain mengemuka terkait kesesuaian tata ruang lokasi yang akan digunakan. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lahan yang direncanakan untuk dibeli diduga merupakan lahan hijau atau kawasan pertanian. Jika benar, persoalan tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut prinsip perencanaan tata ruang.

Pembangunan kawasan pemerintahan pada prinsipnya dilakukan pada lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan non-pertanian, seperti permukiman atau kawasan perdagangan dan jasa. Penggunaan lahan hijau berpotensi menuntut perubahan peruntukan tata ruang, yang memerlukan tahapan kajian teknis, pembahasan dalam perencanaan daerah, serta persetujuan pihak berwenang. Proses tersebut dinilai tidak sederhana dan memerlukan waktu serta energi birokrasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penganggaran daerah: ketika tersedia lahan non-pertanian yang lebih sesuai, mengapa opsi yang dipilih justru berpotensi menambah proses administratif. Pertanyaan ini mengemuka seiring penggunaan anggaran APBD yang pada dasarnya merupakan uang publik dan harus dikelola secara hati-hati.

Sejumlah pihak juga menilai ada potensi keterlambatan, bahkan kegagalan pelaksanaan program pada tahun ini. Keraguan tersebut antara lain dikaitkan dengan kemampuan pemerintah daerah menuntaskan berbagai rekomendasi dalam feasibility study (FS) proyek pemindahan pusat pemerintahan. Rekomendasi FS disebut menjadi prasyarat kelayakan dari aspek teknis, administratif, hingga hukum. Jika tidak terpenuhi, pelaksanaan proyek berpotensi tertunda.

Dalam pelaksanaan program strategis daerah, faktor kepemimpinan dan konsistensi kebijakan turut menentukan, tidak hanya kemampuan pejabat teknis. Kepala daerah dipandang memiliki tanggung jawab memastikan program unggulan direncanakan dan dijalankan secara serius, termasuk memastikan pejabat pelaksana memiliki kapasitas dan komitmen yang memadai.

Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dinilai berpotensi menjadi momentum penting penataan pemerintahan yang lebih modern sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Mojosari dan sekitarnya. Namun potensi itu dinilai hanya dapat terwujud jika seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan anggaran pengadaan tanah yang disebut mendekati Rp100 miliar, publik menuntut keseriusan pemerintah daerah agar program tidak berhenti sebagai wacana atau sekadar dokumen perencanaan. Transparansi informasi, kepatuhan terhadap tata ruang, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien disebut perlu menjadi fondasi utama setiap tahapan proyek. Jika tata kelola tidak segera dibenahi, program yang semula dimaksudkan sebagai simbol kemajuan dikhawatirkan justru menjadi contoh kebijakan besar yang gagal diwujudkan karena lemahnya perencanaan dan pengelolaan.