Rektor UIN: Setiap Disiplin Ilmu Punya Pertanyaan Mendasar

Rektor UIN: Setiap Disiplin Ilmu Punya Pertanyaan Mendasar

Rektor UIN Prof Dr Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa setiap disiplin ilmu memiliki pertanyaan mendasar (fundamental question) yang perlu diajukan terlebih dahulu sebelum masuk ke persoalan yang lebih luas. Menurutnya, pertanyaan yang sederhana dan langsung akan membantu membuka rangkaian masalah terkait serta memudahkan pencarian solusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin dalam kuliah umum Civic Education yang digelar Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidkom) di Ruang Teater Prof Dr Aqib Suminto, Selasa (19/10). Kegiatan itu dihadiri civitas akademika, serta sejumlah pimpinan fakultas, antara lain Dekan Fidkom Dr Arief Subhan MAg, Pembantu Dekan Bidang Akademik Drs Wahidin Saputra MAg, dan Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum Drs H Mahmud Jalal MA.

Komaruddin menilai pertanyaan yang bertele-tele atau menyimpang justru menyita waktu dan pikiran, sekaligus menyulitkan upaya menemukan jalan keluar. Ia mendorong mahasiswa memulai dari pertanyaan dasar, lalu mengembangkannya dengan merujuk sumber-sumber primer seperti ensiklopedia.

Dalam kesempatan itu, Komaruddin juga mengingatkan unsur-unsur yang harus dipenuhi suatu negara agar diakui berdaulat secara internasional. Pertama, negara harus memiliki wilayah. Legitimasi keberadaan wilayah itu, menurutnya, diakui oleh negara-negara tetangga, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Mahkamah Internasional.

Kedua, negara harus memiliki pemerintah yang sah. Ia menjelaskan pemerintahan yang baik ditopang susunan penyelenggara negara, seperti lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif, untuk menjalankan kegiatan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga, negara harus memiliki warga negara. Tanpa warga negara, pemerintahan tidak dapat berjalan, sehingga setiap warga perlu memiliki identitas kependudukan.

Terkait kependudukan, Komaruddin menyebut pemerintah akan menggunakan sistem komputerisasi melalui single identity number agar tidak terjadi penyalahgunaan kartu identitas. Dengan sistem tersebut, setiap orang hanya memiliki satu nomor identitas yang juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti paspor.