Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat mendorong adanya solusi atas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilai menjadi kendala bagi sejumlah pengembang dalam mengembangkan kawasan perumahan, khususnya hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi antara DPD REI Kalimantan Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti permohonan itu, Dinas PUPR Kalbar menggelar Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Senin (27/7/2026) di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, serta sejumlah anggota DPD REI Kalimantan Barat.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menyatakan persoalan yang dihadapi para pengembang bukan disebabkan tidak adanya perizinan, melainkan ketidakpastian hukum terhadap izin yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah. Ia menegaskan REI Kalbar mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“REI Kalimantan Barat mendukung penuh Program 3 Juta Rumah. Di sisi lain, kami juga mendukung program ketahanan pangan. Kedua program tersebut sama-sama penting sehingga harus berjalan beriringan tanpa saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang,” ujar Baharudin.
Ia menjelaskan, sejumlah anggota REI Kalbar telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak dari pertanian ke permukiman (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, beberapa kawasan perumahan disebut sudah dibangun, namun masih masuk dalam penetapan Lahan Baku Sawah.
“Banyak anggota kami yang sudah memiliki PKKPR, sudah memiliki IPPT, sudah mengantongi PBG, bahkan rumahnya sudah terbangun. Namun hingga saat ini masih terkena LBS. Inilah yang kami harapkan mendapat kepastian hukum karena seluruh proses perizinannya telah diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Baharudin, persoalan tersebut bukan pertentangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian, melainkan perlunya sinkronisasi kebijakan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tata ruang. Ia menilai perumahan dan pertanian sama-sama penting, sehingga diperlukan penyelarasan agar perizinan yang sudah diterbitkan tidak berbenturan dengan penetapan tata ruang.
Ia juga menyinggung pentingnya penataan ruang yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan perlindungan lahan pertanian, melalui pengaturan kawasan perumahan dan area pertanian sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Baharudin menilai penyelesaian persoalan LBS tidak dapat terus ditunda karena dampaknya tidak hanya dirasakan pengembang, tetapi juga masyarakat dan berbagai sektor ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan perumahan. Ia menyebut hambatan pembangunan perumahan dapat memicu efek domino, mulai dari tertundanya masyarakat memiliki rumah, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor usaha.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan agar pembangunan perumahan dan program ketahanan pangan dapat berjalan bersama tanpa saling menghambat. “Kami meyakini pemerintah memiliki semangat yang sama, yaitu menghadirkan rumah yang terjangkau bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketahanan pangan. Karena itu, kami berharap persoalan LBS ini menjadi perhatian serius dan dapat segera diselesaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Baharudin menambahkan percepatan penyelesaian persoalan LBS penting apabila pemerintah ingin mencapai target Program 3 Juta Rumah. Menurutnya, hambatan seperti ini membutuhkan solusi yang cepat, pasti, dan berkeadilan agar investasi tetap berjalan serta kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi.
DPD REI Kalimantan Barat berharap audiensi bersama Dinas PUPR Kalbar menjadi langkah awal untuk melahirkan solusi konkret yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan, perlindungan lahan pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.