Fenomena sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar menilai praktik tersebut rawan konflik kepentingan dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang, sementara pihak Istana menegaskan langkah itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut rangkap jabatan menteri dan wakil menteri tidak etis serta rentan konflik kepentingan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal imbalan atau prestise, melainkan menyangkut tata kelola negara karena pejabat kementerian memiliki kewenangan regulatif dan administratif.
Achmad menilai potensi masalah muncul ketika pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru ikut berada dalam struktur yang diawasi. Ia juga menyoroti absennya mekanisme checks and balances yang sehat jika pengawas merangkap sebagai pelaksana.
Ia menambahkan, praktik rangkap jabatan dapat memudarkan semangat reformasi birokrasi. Achmad menekankan pentingnya pemisahan fungsi kekuasaan untuk mencegah penumpukan kewenangan pada satu aktor. Menurutnya, rangkap jabatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN merupakan anomali yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, sehingga perlu dihentikan.
Achmad juga mendesak revisi regulasi terkait penunjukan komisaris BUMN, khususnya mengenai larangan pejabat aktif merangkap jabatan di perusahaan negara. Selain itu, ia mendorong DPR dan lembaga pengawas seperti KPK membentuk tim evaluasi independen untuk menilai kinerja dan potensi konflik kepentingan komisaris yang berasal dari pejabat publik.
Isu rangkap jabatan kembali mengemuka setelah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria ditunjuk sebagai komisaris utama PT Indosat Tbk (ISAT) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (28/5/2025). Sementara Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui RUPST pada Selasa (27/5/2025).
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai praktik rangkap jabatan melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang tentang BUMN, khususnya pasal 15B, 27B, 43D, dan 56B. Mahfud juga menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Mahfud mengatakan larangan rangkap jabatan bagi pembantu presiden telah dijelaskan dalam putusan MK, meski larangan untuk wakil menteri tidak tertulis secara langsung. Ia menyatakan, menurut MK, larangan yang melekat pada menteri juga melekat pada wakil menteri. Mahfud juga berpendapat rangkap jabatan berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu korupsi, karena memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta terkait pihak yang membuat kebijakan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Ia menyebut penunjukan tersebut telah melalui kajian aturan dan menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara jabatan menteri dan wakil menteri.
Hasan menyatakan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak memuat pernyataan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan dalam amar putusan. Menurutnya, meski terdapat pertimbangan yang memuat frasa terkait, hal itu tidak tertuang sebagai putusan. Ia juga mengatakan pihaknya menghormati kritik publik dan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang mengajukan gugatan uji konstitusionalitas.
Di tengah perdebatan, uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga bergulir di Mahkamah Konstitusi. Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara dan meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Pasal tersebut mengatur larangan menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Gugatan serupa juga diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Vito Jordan Ompusunggu dari Fakultas Ilmu Administrasi UI. Mereka mempermasalahkan Pasal 23 huruf c karena dinilai membuka peluang menteri merangkap jabatan. Gugatan itu didaftarkan pada 6 Maret 2025 dengan Nomor Perkara 35/PUU-XXIII/2025.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas menghentikan fenomena rangkap jabatan. Ia menilai rangkap jabatan kental dengan konflik kepentingan dan berpotensi memengaruhi kinerja pemerintahan. Herdiansyah juga menilai pemerintah keliru memaknai Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 dan menyebut larangan rangkap jabatan semestinya berlaku bagi menteri maupun wakil menteri. Ia menduga praktik rangkap jabatan merupakan upaya bagi-bagi jabatan.
Dalam daftar yang disebutkan, sejumlah wakil menteri merangkap jabatan di berbagai perusahaan dan lembaga, antara lain: Wamen Komdigi Nezar Patria (Komut Indosat), Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo (Komut Telkom Indonesia), Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris BRI), Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf (Komisaris PLN), Wamenkeu Suahasil Nazara (Wakil Komut PLN), Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (Komisaris Telkom), Wamentan Sudaryono (Ketua Dewas Perum Bulog), Wamendag Dyah Roro Esti (Komut PT Sarinah), Wamen P2MI Christina Aryani (Komisaris PT Semen Indonesia), Wamenhan Donny Ermawan Taufanto (Komut PT Dahana), Wamensesneg Juri Ardiantoro (Komut PT Jasamarga), Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka (Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi), Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (Komisaris Telkomsel), Wamen LH Diaz Hendropriyono (Komut Telkomsel), Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC), Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (Komisaris Telkom), Wamen PKP Fahri Hamzah (Komisaris Bank BTN), Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf (Komut PT Perikanan Indonesia), Wamen ESDM Yuliot Tanjung (Komisaris Bank Mandiri), Wamenhub Suntana (Komut PT Pelabuhan Indonesia), Wamen PU Diana Kusumastuti (Komut PT Brantas Abipraya), serta Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza (Komisaris Bank BRI).
Perdebatan mengenai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kini berlanjut di ruang publik, bersamaan dengan dorongan sebagian pihak agar regulasi diperjelas dan pengawasan diperkuat.

