Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menyita perhatian publik. Perkembangan ini memunculkan diskursus yang tidak hanya menyoal aspek kewenangan hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Divisi Hukum CWIG sekaligus advokat dan konsultan hukum, Rahmat Aminudin, S.H., menilai pengalihan jenis penahanan pada dasarnya merupakan kewenangan yang sah dalam kerangka hukum acara pidana. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik, pendekatan yang terbuka dan komunikatif menjadi bagian penting.
“Langkah hukum tersebut pada dasarnya memiliki dasar normatif. Akan tetapi, ketika menyangkut perkara yang menjadi sorotan publik, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Rahmat.
Menurutnya, tingginya perhatian publik terhadap kasus ini mencerminkan harapan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan berintegritas. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum idealnya disertai penjelasan yang memadai agar tidak memunculkan spekulasi.
Rahmat juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai landasan utama, sehingga tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, dalam praktik, publik bukan hanya menilai keputusan, tetapi juga memahami proses serta pertimbangan yang melatarbelakanginya.
“Dalam praktik hukum, bukan hanya keputusan yang dinilai, tetapi juga bagaimana proses dan pertimbangannya dipahami oleh publik. Di sinilah pentingnya keterbukaan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, aspek pengamanan alat bukti dan independensi saksi merupakan faktor krusial. Karena itu, kebijakan terkait penahanan perlu mempertimbangkan efektivitas proses pembuktian.
Ia memandang dinamika yang muncul saat ini sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif dan dapat menjadi peluang memperkuat tata kelola penegakan hukum. Rahmat menegaskan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama yang akan menguat apabila transparansi dan konsistensi dijalankan dalam setiap langkah.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Transparansi dan konsistensi dalam setiap langkah hukum akan memperkuat legitimasi lembaga penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rahmat mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menilai komunikasi yang baik dan terbuka dapat membantu masyarakat memahami kebijakan hukum secara lebih jernih.

