PWI Tangsel Soroti Dugaan Anak Kali Hilang dan Alih Fungsi Drainase dalam Pembahasan RTRW 2025–2045

PWI Tangsel Soroti Dugaan Anak Kali Hilang dan Alih Fungsi Drainase dalam Pembahasan RTRW 2025–2045

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan menyoroti dugaan hilangnya sejumlah jaringan drainase atau anak kali yang tercantum dalam struktur ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Sejumlah saluran air tersebut diduga tidak lagi berfungsi karena beralih fungsi.

Sorotan itu disampaikan dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Tangerang Selatan 2025–2045 yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Tangsel dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan serta organisasi perangkat daerah (OPD).

PWI Kota Tangsel dalam forum itu diwakili oleh Wakil Ketua PWI Tangsel Idral Mahdi dan anggota Hari W yang akrab disapa Kibo. Kibo menyoroti isu dalam struktur ruang RTRW, khususnya terkait jaringan drainase dan jaringan telekomunikasi.

Ia meminta DPRD memastikan kondisi jaringan drainase di lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RTRW, mengingat perannya penting dalam penanganan banjir. “Mohon dijelaskan perubahan ruang terkait struktur jaringan drainase. Teman-teman di DPRD harus memastikan apakah sudah turun ke lapangan, karena jaringan drainase ini sangat penting untuk penanganan banjir,” kata Kibo.

Menurutnya, banyak anak kali atau saluran air yang kini tidak lagi berfungsi, bahkan diduga hilang akibat perubahan fungsi lahan. “Banyak pembunuhan-pembunuhan kali mati yang belum diketahui siapa yang ‘membunuh’. Ini harus jelas dalam RTRW,” ujarnya.

Selain drainase, Kibo juga menyoroti struktur ruang jaringan telekomunikasi, terutama terkait keberadaan menara BTS serta jaringan fiber optik yang berkembang di wilayah Tangsel. Ia meminta pemerintah memastikan infrastruktur telekomunikasi tersebut telah sesuai dengan perencanaan tata ruang kota. “Pada struktur ruang jaringan telekomunikasi perlu diperhatikan apakah bangunan BTS sudah sesuai dengan tata ruang. Begitu juga dengan jaringan fiber optik, bagaimana gambaran dan pengaturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Kota Tangsel Idral Mahdi mengatakan keterlibatan PWI dalam forum penyusunan Raperda RTRW menjadi momentum penting bagi partisipasi publik dalam penataan kota. Ia menyebut masukan yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi sosial insan pers terhadap pembangunan Kota Tangerang Selatan.

“Usulan publik yang kami sampaikan ini tentu demi kepentingan masyarakat di Kota Tangsel. Ini bagian kontribusi sosial kami untuk pembangunan dan penataan kota yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Idral.

Ia berharap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan jurnalis, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.