Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan menyoroti kondisi struktur jaringan drainase atau anak kali yang tercantum dalam rencana tata ruang, namun di lapangan disebut sudah tidak berfungsi karena diduga beralih fungsi. Sorotan itu disampaikan dalam forum Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2025–2045.
Uji publik tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026), dan diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW. Forum dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat. PWI Tangsel hadir melalui Wakil Ketua Idral Mahdi dan anggota Hari W.
Dalam forum itu, Hari W menyoroti persoalan struktur ruang kota, terutama terkait jaringan drainase yang dinilai krusial untuk penanganan banjir. Ia meminta penjelasan mengenai perubahan ruang yang berkaitan dengan struktur jaringan drainase, serta mendorong DPRD memastikan kondisi di lapangan.
“Mohon dijelaskan perubahan ruang terkait struktur jaringan drainase. Teman-teman di DPRD juga harus memastikan apakah sudah turun ke lapangan, karena jaringan drainase ini penting untuk penanganan banjir,” kata Hari yang akrab disapa Kibo.
Ia juga menyinggung dugaan hilangnya sejumlah aliran anak kali yang sebelumnya tercatat dalam sistem jaringan drainase kota. “Banyak pembunuhan-pembunuhan kali mati yang belum diketahui siapa yang bunuh,” ujarnya.
Selain drainase, Hari meminta kejelasan mengenai struktur ruang jaringan telekomunikasi. Ia menyoroti penyesuaian keberadaan menara base transceiver station (BTS) serta jaringan fiber optik agar selaras dengan tata ruang Kota Tangerang Selatan.
“Pada struktur ruang jaringan telekomunikasi perlu diperhatikan jaringan pada bangunan BTS apakah sudah sesuai dengan struktur tata ruang. Lalu dengan fiber optiknya, bagaimana juga gambarannya,” tambahnya.
Wakil Ketua PWI Tangsel Idral Mahdi menilai keterlibatan organisasi wartawan dalam forum penyusunan RTRW sebagai momentum baru dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Ia menyebut masukan yang disampaikan merupakan kontribusi sosial PWI untuk memastikan perencanaan tata ruang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Usulan publik yang kami sampaikan ini tentu demi kepentingan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Ini bagian kontribusi sosial kami untuk pembangunan dan penataan kota yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ucap Idral.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan akademisi untuk memperkaya pembahasan penyusunan Raperda RTRW. Ia menyebut sejumlah hal yang disampaikan juga menjadi perhatian pansus untuk disesuaikan dengan kebijakan.
“Hari ini kita menerima input dari masyarakat dan akademisi untuk memperkaya pandangan kami di pansus dalam penyusunan. Beberapa hal yang disampaikan memang sudah menjadi konsen kami untuk disesuaikan dengan kebijakan,” kata Syawqi.
Syawqi menegaskan kebijakan tata ruang harus memastikan fungsi ruang tetap sesuai peruntukannya. Ia juga menyebut temuan terkait dugaan perubahan fungsi anak sungai perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
“Karena ini berada di ranah kebijakan, kami pastikan kalau itu anak sungai tetap anak sungai, kalau jalan harus tetap jalan selama tidak ada perubahan fungsi ruang. Kalau ada temuan seperti tadi tentu harus dilakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.

