PVMBG Larang Aktivitas dalam Radius 3 Km dari Kawah Puncak Gunung Awu

PVMBG Larang Aktivitas dalam Radius 3 Km dari Kawah Puncak Gunung Awu

Tahuna—Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melarang wisatawan maupun masyarakat mendekati serta beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah puncak Gunung Awu. Larangan ini diberlakukan menyusul kondisi Gunung Awu yang dinilai rentan terhadap paparan gas beracun.

Perluasan pembatasan dilakukan setelah PVMBG menetapkan status Gunung Awu pada Level II (Waspada). Dalam periode tersebut, Gunung Awu dilaporkan terus mengeluarkan asap dari dalam kawah, meski masih bertekanan lemah.

Pemantau Gunung Awu, Didi Wahyudi Pernama Putra Bina, melaporkan aktivitas kegempaan sejak kemarin hingga Senin, 9 Februari 2026, terpantau cukup bervariasi. Untuk gempa vulkanik dangkal tercatat 15 kali dengan amplitudo di atas 44 milimeter. Sementara gempa tektonik jauh tercatat 14 kali dengan amplitudo hingga 40 milimeter, dengan durasi mencapai 191 detik.

Bina mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Awu tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait aktivitas gunung tersebut.

Gunung Api Awu berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dengan ketinggian 1.320 meter di atas permukaan laut. Gunung ini pernah erupsi pada 1966 dan menyebabkan kerusakan di sebagian wilayah Kabupaten Sangihe.