Putusan PT Bangka Belitung Jadi Tonggak Penerapan Anti-SLAPP dalam Perkara Pidana Lingkungan

Putusan PT Bangka Belitung Jadi Tonggak Penerapan Anti-SLAPP dalam Perkara Pidana Lingkungan

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merujuk pada penggunaan proses litigasi untuk membungkam atau menghentikan aktivis lingkungan, pegiat hak asasi manusia, maupun masyarakat yang menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Praktik ini dipandang sebagai ancaman karena dapat meniadakan partisipasi publik dalam memperjuangkan kepentingan umum.

Di Indonesia, istilah SLAPP belum memiliki definisi baku dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memuat ketentuan yang kerap dikaitkan dengan konsep anti-SLAPP. Pasal 66 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan agar tidak dikriminalisasi atau digugat perdata karena upayanya memperjuangkan lingkungan yang sehat. Dalam perkembangan penegakan hukum lingkungan, ketentuan ini kemudian dipertimbangkan dalam sebuah perkara pidana yang berujung pada putusan banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/Pid/2021/PT BBL yang dibacakan pada 10 Mei 2021.

Putusan ini menandai tonggak penting karena dinilai sebagai putusan pertama yang mempertimbangkan dalil perlawanan terhadap SLAPP dalam perkara pidana, sekaligus melepaskan para terdakwa—Robandi, Muhammad Yusuf, Syamsul Effendi, Heti Rukmana, dan Aditama—dari tuntutan pidana dengan dasar perlindungan anti-SLAPP.

Duduk perkara

Perkara bermula dari aktivitas Robandi, Ketua RT di Kelurahan Kenanga, Bangka Belitung, yang melaporkan indikasi pencemaran lingkungan. Pada 2020, Robandi bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap PT Bangka Asindo Agri (PT BAA) terkait dugaan pencemaran yang disebut sebagai pencemaran tapioka.

Tidak lama setelah gugatan diajukan, Robandi dan beberapa Ketua RT lainnya yang menjadi penggugat—Muhammad Yusuf, Mulyadi, Syamsul Effendi, dan Heti Rukmana—dilaporkan oleh seorang warga. Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 228 KUHP tentang penggunaan pangkat/jabatan yang tidak dijabat, dengan dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Dalam uraian perkara, Robandi dan rekan-rekannya disebut telah mengundurkan diri sebagai Ketua RT pada 22 April 2020. Pengunduran diri itu dipicu ketidakkoordinasian kepala lingkungan terkait pembagian bantuan Covid-19 dari PT BAA kepada masyarakat Kelurahan Kenanga di tengah konflik pencemaran lingkungan. Namun pada 26 Mei 2020, mereka masih menandatangani surat undangan sosialisasi gugatan perwakilan kelompok dengan menggunakan cap RT masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menuduh para terdakwa bersama-sama dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya sebagaimana Pasal 228 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua menuduh mereka bersama-sama membuat atau memalsukan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut agar para terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan alternatif pertama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing satu bulan, dikurangi masa tahanan. Pengadilan Negeri Sungailiat kemudian menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Pengadilan tingkat pertama menilai perbuatan para terdakwa tidak berkaitan dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tidak termasuk kategori pejuang lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU PPLH dan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Pengadilan menyimpulkan tindakan itu dilakukan karena kekecewaan terhadap kepala lingkungan, dan menilai unsur Pasal 228 KUHP terpenuhi karena para terdakwa menandatangani undangan sosialisasi gugatan menggunakan stempel serta status Ketua RT padahal sudah mengundurkan diri.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum sama-sama mengajukan banding pada 12 April 2021.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri. Majelis hakim merujuk pada Pasal 65 ayat (1) UU PPLH yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menyoroti pengakuan peran serta masyarakat dalam Bab X UU PPLH sebagai perkembangan penting.

Pengadilan Tinggi juga menilai bahwa dalam praktik, partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kerap berhadapan dengan perlawanan dari pelaku usaha. Meski Pasal 66 UU PPLH menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat digugat atau dilaporkan, praktik tersebut dinilai masih terjadi.

Majelis hakim menggarisbawahi bahwa Pasal 66 UU PPLH tidak secara eksplisit memuat kata “partisipasi”. Namun, Pengadilan Tinggi menafsirkan partisipasi sebagai unsur yang tercakup dalam Pasal 66 dengan merujuk pada Memorie Van Toelichting UU PPLH dan penafsiran sistematis. Menurut majelis, ketentuan Pasal 66 merupakan bagian dari pengaturan hak yang salah satunya dapat dijalankan melalui partisipasi, dan kata “memperjuangkan” sendiri merupakan bentuk aktivitas yang dapat berupa partisipasi.

Dari penafsiran tersebut, Pengadilan Tinggi menyimpulkan Pasal 66 UU PPLH memuat dua unsur utama anti-SLAPP, yakni partisipasi (ekspresi) dan kepentingan publik (lingkungan). Mengacu pada Huruf B angka 4 SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 036/KMA/SK/II/2013, majelis menegaskan klaim anti-SLAPP harus diputuskan terlebih dahulu, mengingat SLAPP dimaksudkan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan menimbulkan rasa takut.

Dengan mengaitkan fakta hukum dan ketentuan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat tindakan para terdakwa menandatangani undangan sosialisasi gugatan terhadap PT BAA dengan menggunakan status dan cap Ketua RT—meski telah mengundurkan diri, sementara surat pemberhentian dari lurah terbit belakangan—merupakan bentuk partisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Putusan banding: perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana

Pengadilan Tinggi menyatakan tindakan partisipatif seperti itu tidak dapat digugat atau dilaporkan ke polisi sesuai Pasal 66 UU PPLH, sehingga para terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana. Majelis menyatakan tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan memutuskan putusan tersebut harus dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 475/Pid.Sus/2020/PN Sgl tanggal 6 April 2021. Pengadilan Tinggi kemudian mengadili sendiri dan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa (baik dalam dakwaan pertama maupun kedua), tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Karena itu, para terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan pidana.

Sebagai konsekuensi, majelis juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 97 ayat (1) KUHAP.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia karena memperlihatkan penerapan perlindungan Pasal 66 UU PPLH dalam konteks perkara pidana, dengan menempatkan partisipasi warga dalam isu lingkungan sebagai tindakan yang dilindungi dari upaya pembungkaman melalui proses hukum.