Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengevaluasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) PT Equator Sumber Rezeki (ESR) setelah menerima masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu Marthen mengatakan masukan tersebut akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan kajian lebih lanjut agar keputusan yang diambil sesuai kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh masukan menjadi bahan pengendalian dan evaluasi PKKPR PT ESR yang masa berlakunya berakhir pada Oktober 2026.
Menurut Marthen, tahapan evaluasi mencakup verifikasi lapangan, pemetaan ulang wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan (enclave) dari area izin perusahaan, serta pembahasan internal sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.
Forum pembahasan dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi Universitas Tanjungpura, Ikatan Ahli Perencanaan Kalimantan Barat, organisasi masyarakat sipil, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat dari Desa Mensiau, Labian Iraang, Sungai Abau, Labian, dan Menua Sadap.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat kembali menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan perkebunan sawit PT ESR. Mereka menyatakan kekhawatiran akan kehilangan ruang hidup, sumber air, wilayah kelola, serta keberlangsungan hutan adat yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Koalisi masyarakat sipil memaparkan hasil pemantauan yang menyebut pembukaan hutan di dalam konsesi PT ESR sejak 2024 hingga Juni 2026 mencapai sekitar 4.480 hektare. Mereka juga menyatakan sebagian besar pembukaan berada di habitat orang utan Kalimantan, serta menyoroti dugaan tumpang tindih dengan kawasan strategis provinsi dan wilayah adat.
Secara terpisah, Tim Riset Link-AR Borneo Raden Deden Fajarullah menyampaikan pemantauan menunjukkan pembukaan lahan telah berlangsung meski proses Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan masih berjalan. Ia merujuk pada surat klarifikasi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu yang menyatakan HGU PT ESR masih dalam proses, sementara perusahaan disebut telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman sebelum HGU diterbitkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau menegaskan PT ESR telah memiliki legalitas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia meminta perusahaan menghormati masyarakat yang menerima maupun menolak keberadaan perusahaan serta memastikan kegiatan operasional tidak merugikan warga.
Akademisi Universitas Tanjungpura Erni Yuniarti menilai evaluasi PKKPR tetap dimungkinkan melalui mekanisme administrasi apabila ditemukan dasar yang memadai. Ia menekankan pentingnya proses peninjauan yang transparan, partisipatif, dan berbasis bukti ilmiah untuk mencegah konflik agraria maupun dampak lingkungan.