Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Zaenur, langkah tersebut dilakukan tanpa keterbukaan kepada publik.
Zaenur menyebut prinsip transparansi merupakan bagian dari prinsip kerja KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menilai publik tidak mendapatkan informasi memadai terkait perubahan jenis penahanan Yaqut.
Ia menyoroti bahwa informasi mengenai status tahanan rumah itu diketahui publik setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Menurut Zaenur, situasi tersebut menunjukkan KPK tidak menjalankan transparansi sebagaimana ketentuan yang ada.
Zaenur juga mempertanyakan dasar perubahan jenis penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah. Ia mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 108 yang memuat opsi jenis penahanan, termasuk penahanan di rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah. Namun, ia menilai alasan perubahan penahanan pada kasus ini tetap menimbulkan tanda tanya.
Menurut Zaenur, apabila pertimbangan perubahan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan, seharusnya KPK mengalihkan penahanan ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, sebelum kemudian mengembalikan yang bersangkutan ke rutan. Ia menegaskan, dalam konteks tersebut perubahan menjadi penahanan rumah bukanlah langkah yang lazim.
Sementara itu, KPK menyatakan Yaqut telah kembali ditahan di Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengalihan kembali status penahanan itu dilakukan karena Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026).
“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

