Puan Maharani Dukung Aturan Pariwisata Bali: 90% Tenaga Kerja Lokal dan Larangan Kuasai Akses Pantai

Puan Maharani Dukung Aturan Pariwisata Bali: 90% Tenaga Kerja Lokal dan Larangan Kuasai Akses Pantai

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan industri pariwisata di Bali yang mewajibkan 90% tenaga kerja sektor pariwisata berasal dari warga lokal. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki potensi wisata besar.

“Langkah ini harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang memiliki potensi wisata besar,” kata Puan, Rabu (19/3/2025).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam penataan industri pariwisata. Selain ketentuan tenaga kerja lokal, aturan terbaru Pemerintah Daerah Bali juga melarang hotel, vila, dan restoran menguasai atau menutup akses pantai, kecuali untuk pelaksanaan upacara adat.

Puan menilai kebijakan 90% pekerja lokal berpotensi memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bali, sekaligus memperkuat ekonomi daerah serta menjaga budaya dan kearifan lokal. Ia juga menyinggung dampaknya terhadap peluang usaha masyarakat dan pengembangan UMKM.

“Kebijakan seperti ini akan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat lokal, membantu UMKM berkembang, dan memastikan budaya serta kearifan lokal tetap terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing. Pemerintah daerah turut menyiapkan sanksi bagi vila atau spa yang digunakan untuk praktik prostitusi, serta bagi wisatawan asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin. Pelanggaran terhadap kebijakan penataan pariwisata, termasuk penguasaan pantai, disebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Terkait pembatasan penguasaan area pesisir, Puan menilai aturan tegas diperlukan untuk menjaga kelestarian alam. Ia menekankan pentingnya pembangunan pariwisata yang berorientasi pada keberlanjutan, terutama mengingat Bali memiliki ekosistem yang dinilai kaya dan rentan terdampak wisata massal.

“Keberlanjutan adalah hal yang krusial dalam sektor Pariwisata, terutama di Bali yang memiliki ekosistem yang sangat kaya dan perlu dilindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh wisata massal,” kata Puan.

Ia menambahkan, pembangunan di sektor wisata perlu tetap memperhatikan aspek lingkungan agar pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa mengabaikan kelestarian alam.

Meski mendukung penataan, Puan mengingatkan agar implementasi aturan didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan adil dengan para pelaku usaha, mengingat pariwisata merupakan penopang utama perekonomian Bali. Jika kebijakan belum pernah dibahas atau disepakati sebelumnya, ia meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog terlebih dahulu agar sektor pariwisata tetap berjalan kondusif.

“Maka regulasi yang mengatur industri ini harus bersifat inklusif, melibatkan berbagai pihak, serta mempertimbangkan kebutuhan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Puan juga berharap pendekatan kebijakan yang inklusif di Bali dapat menjadi model untuk daerah lain, dengan catatan pemimpin daerah mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi dan pembangunan berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat.

Menjelang musim libur Lebaran yang diperkirakan memicu lonjakan kunjungan wisatawan, Puan mengimbau pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memastikan kesiapan infrastruktur pariwisata. Ia meminta pemerintah bekerja sama dengan pengelola destinasi wisata untuk memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pengunjung, termasuk kesiapan akses transportasi, fasilitas akomodasi, dan sistem pelayanan wisata.

“Dalam menghadapi musim liburan, kita harus memastikan segala infrastruktur pendukung di sektor pariwisata siap, termasuk akses transportasi, fasilitas akomodasi, serta sistem pelayanan wisata yang memadai. Ini penting agar masyarakat dapat berlibur dengan aman dan nyaman,” tutup Puan.