Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menggelar diskusi hukum bersama aparatur peradilan agama di wilayah hukumnya pada Jumat (23/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Palembang dan diikuti secara luring maupun daring oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum PTA Palembang.
Diskusi hukum ini dibuka oleh Ketua PTA Palembang, Drs. Abdullah, S.H., M.H., yang juga menjadi keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara dan hukum materiil, menjaga konsistensi putusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Abdullah menekankan, dinamika perkara yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan agama terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas melalui dialog serta penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan. Ia menyebut upaya ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan Agama dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Sementara itu, Ketua PA Palembang, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyatakan diskusi hukum merupakan wadah penting untuk memperkuat kualitas putusan sekaligus kinerja aparatur peradilan. Menurutnya, keseragaman pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil menjadi faktor penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam diskusi kali ini, peserta membahas lima topik utama yang dinilai menjadi isu hangat dalam peradilan agama, yakni permasalahan wali adhal dan izin poligami, pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata agama, kedudukan termohon dalam perkara isbat nikah yang bersifat kontensius, relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, serta berbagai persoalan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Melalui kegiatan ini, PTA Palembang berharap terwujud keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas putusan di lingkungan peradilan agama, sekaligus mendorong pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

