Tanjung Selor—Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Peningkatan Kualitas Putusan pada Selasa (20/1). Kegiatan ini diikuti para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, hakim tingkat pertama, panitera, serta aparatur peradilan se-Kalimantan Utara.
Bimtek dipimpin sekaligus diisi materi utama oleh Ketua PT Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan. Dalam arahannya, ia menegaskan percepatan penyelesaian perkara perdata tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dibangun secara sistematis sejak awal persidangan hingga putusan dijatuhkan.
“Percepatan penyelesaian perkara perdata harus dimulai dari manajemen persidangan yang terencana dan disiplin, serta diakhiri dengan putusan yang berkualitas. Putusan yang baik akan mengurangi potensi upaya hukum, mempermudah pelaksanaan eksekusi, dan menutup ruang multitafsir, sehingga pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Dr. Marsudin.
Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin menjelaskan manajemen persidangan yang efektif mencakup penjadwalan persidangan yang terukur, penerapan judicial case management, serta peran aktif hakim dalam mengendalikan tahapan beracara. Menurutnya, putusan merupakan puncak dari seluruh proses manajemen perkara sehingga kualitas pertimbangan hukum menjadi penentu utama efektivitas penyelesaian perkara perdata.
Materi lanjutan disampaikan Hakim Tinggi PT Kaltara, Dr. Gutiarso, yang mengulas pembuktian dalam perkara perdata. Ia menekankan pentingnya relevansi alat bukti, pembatasan saksi secara proporsional, serta penguatan judicial control of evidence untuk mencegah proses pembuktian yang berlarut-larut.
Selanjutnya, Demon Sembiring memaparkan materi manajemen persidangan dengan penekanan pada disiplin waktu, penyusunan kalender persidangan sejak dini, serta konsistensi hakim dalam menolak penundaan yang tidak beralasan hukum.
Sementara itu, Panitera PT Kalimantan Utara, Marlin Simanjuntak, menyampaikan materi mengenai proses eksekusi putusan perdata. Ia menegaskan amar putusan yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi kuis interaktif sebagai evaluasi pemahaman peserta. Panitia menetapkan tiga peserta dengan jawaban terbaik sebagai peringkat I, II, dan III, yang masing-masing menerima hadiah apresiasi.
Melalui bimtek ini, PT Kalimantan Utara berharap aparatur peradilan di wilayah Kalimantan Utara memiliki pemahaman utuh bahwa percepatan penyelesaian perkara perdata merupakan satu kesatuan proses, dimulai dari manajemen persidangan yang efektif dan berujung pada putusan berkualitas untuk mewujudkan kepastian hukum, kemudahan eksekusi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

