PT Banda Aceh Kuatkan Vonis PN Calang dalam Perkara Pengerukan Pasir Sungai Tanpa Izin di Aceh Jaya

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis PN Calang dalam Perkara Pengerukan Pasir Sungai Tanpa Izin di Aceh Jaya

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang terhadap terdakwa Muhammad Khaidir Bin Abdullah dalam perkara penambangan tanpa izin.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ahmad Sumardi dengan anggota Makaroda Hafat dan Aimafni Arli di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jalan Iskandar Muda, Kampung Baru, Kota Banda Aceh, Kamis (18/9/2025). Majelis menyatakan menguatkan Putusan PN Calang Nomor 12/Pid.Sus/2025/PN Cag tertanggal 29 Juli 2025 yang dimintakan banding.

Sebelumnya, PN Calang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Dalam putusan yang diucapkan Selasa (29/7/2025), pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp20.000.000.

Perkara ini bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai operator excavator melakukan pengerukan pasir sungai di bantaran sungai wilayah Gempong Baro, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang 13 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, terdakwa disebut menjual pasir kepada enam mobil dump truk dan memperoleh keuntungan total Rp5.670.000. Perbuatan itu, berdasarkan keterangan dalam perkara, merupakan inisiatif terdakwa untuk mendapatkan penghasilan tambahan, memenuhi biaya hidup, serta membeli kebutuhan suku cadang (sparepart/onderdil) excavator apabila terjadi kerusakan.

PT Banda Aceh menilai putusan PN Calang telah tepat dan benar. Majelis tingkat banding juga menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun bagi terdakwa.

Meski demikian, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.