PT Asri Dharma Sejahtera, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Komisi Informasi Jawa Timur yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, dan keterangan yang dihasilkan, dikelola, serta disimpan oleh badan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi.
Ia menegaskan, cakupan badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga meliputi BUMN, BUMD, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD. Karena itu, BUMD memiliki kewajiban menyediakan informasi dan melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat kepatuhan regulasi, meningkatkan kapasitas layanan informasi, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” kata Nur Aminuddin.
Dalam diskusi tersebut, ia juga memaparkan tiga prinsip utama keterbukaan informasi publik, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiganya dinilai menjadi pilar penting dalam membangun tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Selain prinsip, turut disampaikan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan, Nur Aminuddin menyebutkan perlunya uji konsekuensi karena berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, persaingan usaha, atau perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro meraih predikat Kabupaten Informatif berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025 serta dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Heri menilai keterbukaan informasi merupakan social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, aktivitas dan kinerja badan usaha berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
“Masyarakat Bojonegoro dikenal kritis dan memiliki literasi informasi yang baik. Tingginya peran LSM, media, dan kalangan akademisi menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan informasi publik di Bojonegoro umumnya berkaitan dengan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial. Karena itu, BUMD perlu memahami secara jelas batas antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera, Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan pihaknya untuk belajar dan menerima arahan terkait implementasi keterbukaan informasi publik. “Kami ingin memahami secara tepat makna keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat kami respons secara benar, sesuai aturan, dan tetap menjaga tata kelola perusahaan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, PT Asri Dharma Sejahtera diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari upaya mewujudkan BUMD yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

