Sejak Reformasi 1998, kebebasan berpendapat semakin dirasakan masyarakat. Ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan politik yang sebelumnya sulit dilakukan kini terbuka melalui berbagai media. Namun, kebebasan berekspresi tetap memerlukan batasan, terutama untuk membedakan kritik dengan celaan. Dinamika ini kembali terlihat dalam kontestasi Pemilu 2024.
Perbedaan pilihan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan hal yang wajar dalam setiap pemilu. Meski demikian, tingginya animo dan antusiasme publik kerap memicu emosi negatif. Fenomena serupa juga terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu contoh yang menonjol adalah Pemilu 2019, ketika masyarakat terbelah dalam label “Kampret” untuk pendukung Prabowo dan “Cebong” untuk pendukung Jokowi, yang menjadi ikon polarisasi pada masa itu. Pada Pemilu 2024, kontestasi kembali berlangsung dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memunculkan antusiasme besar di masyarakat.
Salah satu hal yang mewarnai kontestasi pemilu adalah munculnya berbagai opini di ruang publik untuk mengangkat citra pasangan calon tertentu. Opini-opini yang beredar kerap menjadi penguat bagi pilihan politik masing-masing individu. Dikutip dari kumparan.com, Yudhi Andhoni menyatakan, “Nuansa pemanfaatan opini publik untuk menavigasi medan politik Indonesia yang rumit menjadi salah satu arena yang patut diperhitungkan para kontestan pemilu.” Dalam praktiknya, opini semacam ini dinilai rawan karena dapat memengaruhi pandangan seseorang.
Perkembangan media sosial dan akses informasi yang luas membuat opini lebih cepat diterima masyarakat. Dalam masyarakat yang heterogen, situasi ini dapat menjadi berbahaya apabila opini disampaikan secara berlebihan atau disertai penyebaran informasi bohong. Pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 486 kasus dugaan pelanggaran kampanye di media sosial, termasuk penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (Tirto.id, 2019). Menjelang Pemilu 2024, disinformasi politik kembali disebut sebagai tantangan berat karena berita palsu dan ujaran kebencian masih beredar di media sosial, yang dinilai dapat melemahkan tatanan demokrasi dan menodai kredibilitas hasil pemilu.
Dalam perspektif psikologi politik, perbedaan pendapat dalam memilih pasangan calon dapat memunculkan tempramen atau ketegangan sosial. Perdebatan tentang siapa calon terbaik menjadi isu sensitif, terutama ketika opini tentang satu kandidat disebarkan secara berlebihan. Kondisi ini kerap memicu respons emosional dari pendukung lain, yang kemudian berujung pada perdebatan di media sosial maupun dalam interaksi langsung. Opini yang beredar pun dapat berubah menjadi ajang saling melontarkan ujaran kebencian dan cacian.
Situasi semakin sensitif ketika sebagian pendukung bersikap terlalu fanatik demi memenangkan pasangan calon yang didukung. Hal ini mencerminkan buruknya penerimaan terhadap pandangan baru, lemahnya kemampuan menelaah informasi, serta rendahnya kesediaan menerima perbedaan pendapat. Dalam kondisi tertentu, respons yang muncul justru berupa pernyataan bernada merendahkan dan cacian. Bahkan, penerimaan terhadap hoaks disebut kerap selektif—lebih ditentukan oleh keberpihakan ketimbang kesesuaian dengan fakta.
Kebebasan berpendapat juga dinilai kerap dimanfaatkan dengan mengatasnamakan kritik, tetapi isi opini yang disampaikan justru berupa caci maki. Kelalaian semacam ini dapat meningkatkan ketegangan di masyarakat karena berpotensi memprovokasi publik untuk menerima opini yang menguntungkan kandidat tertentu. Dampaknya tidak hanya memperkeruh situasi selama kontestasi, tetapi juga dapat meninggalkan ketegangan yang masih terasa meski pemilu telah selesai.
Tingginya tempramen masyarakat dapat dipicu baik oleh pembuatan opini maupun respons terhadap opini tersebut. Di media sosial, agresivitas sebagian pengguna dalam membela kandidat yang didukung terlihat menonjol. Provokasi yang tidak bertanggung jawab dinilai memperburuk keadaan dan menciptakan ketegangan antarkelompok. Kerentanan situasi disebut meningkat menjelang hari pemungutan suara, ketika opini beredar semakin masif. Dalam kondisi seperti ini, kebebasan berpendapat yang tidak terkendali berisiko merusak norma dan nilai, padahal pemilu diharapkan menjadi ajang yang dapat mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

