Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai publik Indonesia memerlukan pendidikan politik. Ia juga menegaskan tidak akan menarik pernyataannya bahwa PSI tidak akan mendukung perda-perda bernuansa agama, baik yang disebutnya sebagai perda Injil maupun perda syariah.
Pernyataan itu disampaikan Grace kepada VOA pada Rabu pagi (21/11), menyusul pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana pada Jumat (16/11). Pelaporan tersebut terkait pidato Grace dalam peringatan ulang tahun PSI keempat di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11), yang dinilai pelapor mengandung unsur permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama.
Dalam pidatonya, Grace mengatakan PSI akan mencegah ketidakadilan, diskriminasi, dan tindakan intoleransi. Ia menyatakan PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah, serta menolak penutupan rumah ibadah secara paksa.
Grace menambahkan, sikap tersebut merupakan satu dari tiga misi yang akan diperjuangkan PSI jika memperoleh kursi di parlemen. Dua misi lainnya adalah menjaga para pemimpin di tingkat nasional dan lokal dari gangguan “politikus hitam”, serta menghentikan praktik pemborosan dan kebocoran anggaran di parlemen.
Menanggapi pelaporan tersebut, Grace menyatakan pelapor memiliki hak konstitusional untuk menempuh mekanisme yang tersedia. Namun, ia menilai tuduhan bahwa pernyataan PSI menyebarkan kebencian tidak tepat. Menurut Grace, PSI menghormati agama dan akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di Indonesia sebagaimana dijamin konstitusi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa secara ilmu hukum kasus ini “lebih parah dari Ahok.” Ia juga menyebut pernyataan Grace bertentangan dengan beberapa surat dalam Al Qur’an.
Di sisi lain, SETARA Institute dalam pernyataan tertulis pada Senin (19/11) menilai secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace jika dikaitkan dengan jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945. SETARA menilai Grace justru mengingatkan persoalan serius terkait konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.
SETARA Institute mengutip data Komnas Perempuan yang dirilis pada akhir Oktober, yang mencatat terdapat 421 peraturan diskriminatif di tingkat daerah yang bertentangan dengan semangat kesetaraan yang dijamin konstitusi. Dalam catatan SETARA, hingga Desember 2017 terdapat 71 regulasi di tingkat lokal yang dinilai diskriminatif, intoleran, dan melanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan, termasuk dalam bentuk favoritisme pemerintah daerah berdasarkan keberpihakan pada kelompok agama tertentu, khususnya mayoritas.
SETARA Institute juga mengingatkan aparat kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama, baik Pasal 156a KUHP dan UU No.1/PNPS/1965, maupun UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

