SAMARINDA – Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) di Kalimantan Timur menjadi tempat pembinaan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk memulihkan kepercayaan diri, mengasah keterampilan, dan kembali menjalani hidup secara mandiri. Fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai penampungan sementara, melainkan sebagai ruang rehabilitasi yang memberi kesempatan penghuni menata ulang arah hidup.
PRSTS menerima beragam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial, mulai dari gelandangan dan pengemis, korban kekerasan, korban perdagangan orang, hingga orang terlantar. Panti ini juga menampung korban bencana, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah menyelesaikan perawatan medis.
Kepala UPTD PRSTS Dinas Sosial Kalimantan Timur, Robby Irawan, mengatakan pembinaan yang dilakukan bertujuan lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal. “Harapan kami, mereka juga benar-benar mendapatkan pembinaan sehingga bisa mandiri dan kembali berdaya dalam masyarakat,” ujarnya, Minggu (11/7/2026).
Selama mengikuti program, penghuni memperoleh layanan dasar seperti tempat tinggal, makanan, pakaian, dan layanan kesehatan. Selain itu, PRSTS memberikan bimbingan mental, fisik, dan spiritual, serta pelatihan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
Pelatihan yang diberikan mencakup hidroponik, budi daya ikan bioflok, tata boga, hingga pertanian. Program ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas penghuni dan membuka peluang memperoleh penghasilan setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Menurut Robby, keterampilan menjadi salah satu kunci dalam membangun kembali kehidupan penghuni. “Kami ingin mengubah stigma negatif yang selama ini melekat. Mereka juga punya kesempatan untuk bangkit dan menjalani hidup yang lebih mandiri,” katanya.
PRSTS berdiri di atas lahan seluas lebih dari dua hektare dan dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang, seperti wisma, ruang pelatihan, sarana olahraga, dapur umum, hingga area budi daya. Ke depan, lahan yang masih tersedia direncanakan dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian untuk memperkuat program pemberdayaan penghuni.
Dalam pelaksanaannya, PRSTS juga berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk rumah sakit, kepolisian, Satpol PP, serta panti sosial lainnya. Lansia yang memerlukan perawatan khusus akan dirujuk ke panti lansia ketika kuota tersedia. Sementara itu, PRSTS dapat menerima ODGJ yang telah stabil untuk penanganan sementara sebelum memperoleh layanan lanjutan sesuai kebutuhan.
Keberadaan PRSTS tidak semata terkait upaya menjaga ketertiban sosial. Panti ini juga menjadi ruang bagi mereka yang pernah terpinggirkan untuk membangun keterampilan, memulihkan harapan, dan memulai kembali kehidupan yang lebih bermartabat serta mandiri.