Proyek Semikonduktor PSN di Batam Tersendat, Satgas Temukan Benturan Kebijakan Lahan

Proyek Semikonduktor PSN di Batam Tersendat, Satgas Temukan Benturan Kebijakan Lahan

Suasana sidang debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat siang, 13 Maret 2026, sempat memanas saat pembahasan mandeknya proyek investasi semikonduktor di Batam, Kepulauan Riau. Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan paparan panjang terkait perizinan, menilai persoalan telah bergeser dari urusan administratif menjadi perdebatan arah pengelolaan proyek.

“Ini kan tadinya kita pikir masalah investasi, ada keterlambatan regulasi dan lain-lain. Tapi kalau ini kan sudah beda posisi perdebatannya. Anda mau menjalankan sendiri, apa dia,” ujar Purbaya, merujuk pada perbedaan pandangan apakah proyek dikelola negara atau diserahkan kepada pihak swasta.

Rapat terbuka itu membahas proyek semikonduktor milik PT Galang Bumi Industri, perusahaan yang terafiliasi dengan Wiraraja Group. Proyek tersebut masuk skema Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tersendat akibat sengketa tata ruang dan perizinan lahan.

Purbaya kemudian memberi tenggat dua pekan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kebuntuan. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi lebih tinggi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto, demi menjaga kepastian investasi.

“Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak? Kalian mau ngapain ke depan,” kata Purbaya menutup rapat.

Investor menunggu kepastian

Direktur Utama PT Galang Bumi Industri Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan keterlambatan perizinan membuat perusahaan terus mendapat tekanan dari calon investor semikonduktor asal Amerika Serikat. Investor tersebut dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pada akhir April 2026 untuk menindaklanjuti komitmen investasi yang disebut telah disepakati sejak momentum G20 di Bali dan kemudian ditandatangani di Washington DC.

Namun proyek belum memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tanpa dokumen itu, proyek tidak dapat melangkah ke tahap pembangunan.

Ma’ruf menyebut ketidakpastian telah berlangsung hampir dua tahun. Ia mengatakan BP Batam telah menerbitkan surat rekomendasi sejak Agustus 2024, tetapi proses berikutnya tidak kunjung rampung.

“Jadi kami terdesak dan ditanya apa yang sudah dilakukan terkait perizinan. Karena sudah dua tahun kami bayar, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Ma’ruf dalam sidang. Tekanan dari investor asing, menurutnya, mendorong perusahaan membawa persoalan ini ke forum Satgas P2SP.

ATR/BPN: RKKPR bergantung proses di BP Batam

Kementerian ATR/BPN menyatakan persoalan tidak semata keterlambatan penerbitan izin. Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menjelaskan Batam memiliki kerangka regulasi khusus, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam kerangka tersebut, penerbitan RKKPR harus didahului penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penunjukan lokasi oleh BP Batam. “Salah satu proses kami sudah mempersiapkan kajian RKKPR-nya, tapi penerbitannya tergantung oleh hal tersebut,” kata Suyus.

Dengan demikian, selama proses penetapan lahan di tingkat BP Batam belum selesai, kementerian menyatakan tidak dapat mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

BP Batam: sebagian besar usulan lahan berada di hutan lindung dan badan air

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengungkapkan usulan lahan proyek mencapai 3.759,54 hektare. Namun sekitar 71,5 persen dari luasan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan badan air, sehingga tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan industri.

BP Batam kemudian hanya memproses sekitar 1.000 hektare yang berada di Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan tersebut, HPL yang terbit pada 1 Oktober 2025 baru mencakup 299,22 hektare.

Sudirman juga menyebut PT Galang Bumi Industri baru mengajukan permohonan alokasi lahan pada 9 Maret 2026, sehingga perusahaan dinilai belum memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan lahan.

Moratorium alokasi tanah dan perbedaan pandangan soal PSN

Selain persoalan tata ruang, BP Batam menyampaikan adanya moratorium alokasi tanah. Sejak Desember 2024, BP Batam terikat kesepakatan dengan Komisi VI DPR untuk menghentikan sementara pemberian lahan baru. Kebijakan itu ditujukan untuk menertibkan lebih dari 1.000 hektare tanah terlantar di Pulau Batam sebelum membuka alokasi baru bagi investor.

Ketegangan juga muncul dari perbedaan pandangan mengenai model pengelolaan investasi. Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai skema PSN tidak selalu cocok untuk Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ). Menurutnya, pemberian status PSN berpotensi membebani negara karena pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur dasar di atas lahan yang dikuasai pihak swasta.

“Mestinya investor yang bangun infrastruktur. Ini kemarin kami dapat surat dari Pak Ma’ruf, kami diminta bangun infrastruktur. Duitnya dari mana, Pak Menteri?” ujar Li. Ia juga menyoroti status lahan yang menurut BP Batam belum dibayar oleh perusahaan pengusul proyek.

Pemerintah pusat diminta menentukan posisi

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengakui adanya perbedaan filosofi pengelolaan. Ia menyebut status PSN diberikan pada masa kebijakan lama, sementara kepemimpinan BP Batam yang baru menerapkan penataan lahan dengan pendekatan berbeda.

Ketika diminta menjelaskan arah kebijakan pemerintah, Elen menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan kementerian. “Minta waktu lagi, Pak,” ujarnya.

Perdebatan itu membuat pemerintah pusat perlu menentukan posisi agar proyek tidak berhenti sebelum dimulai. Purbaya memutuskan menahan sementara pembahasan di tingkat satgas dan memberi waktu dua pekan bagi kementerian terkait untuk menyampaikan keputusan final.

“Ini kita hold dulu. Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa,” kata Purbaya.