Proyek Drainase Primer Penatoi–Santi di Kota Bima Tertahan Persoalan Persetujuan Lahan

Proyek Drainase Primer Penatoi–Santi di Kota Bima Tertahan Persoalan Persetujuan Lahan

Kota Bima – Pengerjaan proyek drainase primer di ruas Penatoi–Santi, Kota Bima, belum dapat dilaksanakan karena terkendala persetujuan lahan. Sejumlah bidang lahan yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan disebut belum mendapat persetujuan dari pemiliknya.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., meninjau langsung lokasi proyek di wilayah Kelurahan Santi dan Kelurahan Monggonao. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari warga Kelurahan Monggonao RT 07/RW 03 yang meminta kejelasan kelanjutan proyek normalisasi dan pembangunan drainase di kawasan itu.

Berdasarkan hasil peninjauan, pekerjaan drainase primer direncanakan menggunakan konstruksi L-Gutter dengan lebar sekitar 6 meter dan tinggi kurang lebih 3,5 meter. Namun pelaksanaannya belum dapat berjalan optimal karena adanya keberatan dari salah satu pemilik lahan.

Syamsurih menyatakan persoalan persetujuan lahan menjadi faktor penentu kelanjutan proyek. Menurutnya, pekerjaan tidak dapat dipaksakan selama belum ada kesepakatan terkait lahan. “Pekerjaan ini tidak bisa dipaksakan selama persoalan lahan belum disepakati. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan lahan perlu ditempuh melalui musyawarah dengan tetap menjunjung keadilan serta perlindungan hak masyarakat. Syamsurih juga mengingatkan pembangunan infrastruktur tidak boleh memicu konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Pembangunan harus berjalan seimbang antara kepentingan publik dan hak warga. Musyawarah menjadi jalan utama untuk mencari titik temu,” katanya.

Syamsurih menyampaikan DPRD Kota Bima berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara warga, pemerintah daerah, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I untuk mencari solusi atas kendala tersebut. “DPRD siap menjadi jembatan agar ditemukan solusi yang adil, sehingga proyek ini bisa dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi pengendalian banjir di Kota Bima,” ujarnya.

Ia menambahkan, proyek drainase Penatoi–Santi merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan dinilai menjadi prasyarat agar pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan.