Praktik prostitusi masih ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di tengah masyarakat modern abad ke-21. Fenomena ini disebut tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat biasa, tetapi juga dapat melibatkan kelompok masyarakat atas dan figur yang dikenal publik.
Secara umum, prostitusi dapat melibatkan laki-laki maupun perempuan. Namun, sorotan publik lebih sering mengarah pada prostitusi yang melibatkan perempuan. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa prostitusi di kalangan perempuan lebih dominan dibandingkan laki-laki, sekaligus memperkuat pandangan bahwa laki-laki dapat lebih mudah “menikmati” perempuan karena faktor kekuasaan dan harta. Dari sudut pandang ini, perempuan kerap diposisikan sebagai pihak yang mengalah, tertindas, atau menuruti keinginan laki-laki.
Penilaian tersebut dikaitkan dengan kuatnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki pada posisi lebih tinggi daripada perempuan. Stigma sosial yang berkembang turut memperkuat persepsi bahwa prostitusi lebih banyak terjadi pada perempuan, sehingga perdebatan dan perhatian masyarakat pun lebih sering tertuju pada perempuan. Dalam situasi ini, perempuan kerap dianggap sebagai objek dan bahkan dituding sebagai sumber persoalan ketika upaya pengurangan praktik prostitusi dibicarakan.
Prostitusi disebut telah berlangsung sejak lama. Salah satu rujukan yang dikemukakan adalah analisis Mohammad Farid, aktivis hak anak, pada 1998. Dalam analisis tersebut, pada 1998 diperkirakan terdapat 40.000–70.000 orang yang dilacurkan, atau sekitar 30 persen dari jumlah PSK di Indonesia, dan seluruhnya adalah perempuan. Mayoritas dari mereka digambarkan terpaksa melakukannya karena tekanan kebutuhan ekonomi keluarga di tengah biaya hidup yang semakin mahal, sehingga memilih jalan pintas dengan menukar tubuh demi uang.
Di Indonesia, pelacur dalam praktik prostitusi kerap disebut Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sering mendapat pandangan buruk dari masyarakat. Istilah PSK juga identik dengan perempuan, sehingga memunculkan penilaian bahwa perempuan yang menjadi pekerja seks dianggap tidak bermoral karena dinilai bertentangan dengan nilai kesusilaan yang berkembang. Akibatnya, pekerja seks perempuan kerap distigma sebagai sosok yang buruk dan tidak bermartabat, sementara muncul pertanyaan mengapa label sosial seperti itu lebih kuat diarahkan kepada perempuan.
Meski masyarakat terus berkembang dan gerakan feminisme serta upaya penghapusan diskriminasi gender telah berlangsung sejak lama, perempuan masih sering menjadi sasaran objektifikasi dan tudingan dalam pembahasan soal prostitusi. Kultur patriarki yang dinilai masih mengakar membuat stigma terhadap pekerja seks perempuan tetap bertahan, tanpa memandang latar belakang atau alasan yang melatarinya.
Situasi ini menunjukkan bahwa modernisasi tidak selalu mengubah definisi sosial tentang kedudukan perempuan. Dalam konteks Indonesia, persoalan yang melibatkan perempuan disebut masih menjadi problematika, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga perdagangan perempuan atau eksploitasi seksual.
Pada akhirnya, kebutuhan akan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan mengemuka. Pemerintah dinilai perlu hadir, sementara perempuan juga didorong untuk menyadari haknya atas kesetaraan, keadilan, rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan sosial. Hal itu dipandang dapat terwujud ketika masyarakat memahami hak asasi manusia (HAM) secara menyeluruh dan pemerintah menegakkan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

